Satu keluarga WNA Yordania mengemis di Bali

id Deportasi WNA, WNA mengemis, imigrasi Bali deportasi,wna, pengemis

Satu keluarga WNA Yordania mengemis di Bali

Satu keluarga WNA Yordania ditangkap Satpol PP Badung karena kedapatan mengemis di Kuta, Bali, Selasa (24/10/2023) ANTARA/HO-Satpol PP Badung/Imigrasi Ngurah Rai

Denpasar (ANTARA) - Satu keluarga WNA asal Yordania ditangkap Satpol PP Kabupaten Badung karena mengemis di sekitar kawasan wisata Kuta. Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menahan sementara sekeluarga itu.

"Sambil menunggu koordinasi dengan pihak keluarga, ketiga WNA tersebut sementara ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menunggu proses deportasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Denpasar, Rabu.

Satu keluarga WNA Yordania itu terdiri dari seorang pria berinisial AS berusia 25 tahun, kemudian sang istri berinisial FA berusia 21 tahun dan satu anaknya yang masih balita.

Ketiganya ditangkap petugas Satpol PP Kabupaten Badung dalam patroli di sekitar kawasan pusat perbelanjaan di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Bali pada Selasa (24/10) sore.

Satu keluarga muda itu ditangkap setelah beredar foto mereka di media sosial Instagram yang menampilkan foto mereka sedang mengemis, sedangkan sang balita berada di dalam kereta bayi, dan kedua orang tuanya meminta-minta kepada warga yang melintas, termasuk turis mancanegara.

Satpol PP kemudian membawa WNA tersebut ke kantor untuk dimintai keterangan dan berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai untuk penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan oleh Imigrasi Ngurah Rai, WNA Yordania itu mengemis karena kehabisan uang saat liburan di Bali.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian ketiga WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 30 September 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA).

Suhendra menambahkan Satpol PP Badung sudah memberikan surat rekomendasi kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk tindakan deportasi terhadap WNA tersebut karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Bali tahan satu keluarga WNA Yordania karena mengemis

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE