Bareskrim Polri limpahkan Panji Gumilang ke Kejaksaan

id Panji gumilang, ponpes al zaytun, mabes polri, bareskrim polri, dirtipidum bareskrim polri, kejaksaan ri, penistaan agam,Hukum

Bareskrim Polri limpahkan Panji Gumilang ke Kejaksaan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan tersangka Panji Gumilang kepada pihak Kejaksaan RI, Senin (30/10/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) -
Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kasus dugaan penistaan agama atas nama tersangka Panji Gumilang kepada pihak Kejaksaan RI.
 
Pelimpahan dilakukan Senin, setelah sebelumnya jaksa peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Panji Gumilang lengkap secara formil maupun materiil atau P-21.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Senin mengatakan, setelah dilimpahkan ke Kejaksaan RI, tersangka Panji Gumilang selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Indramayu Jawa Barat untuk proses persidangan.

Sebelum dilimpahkan, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu.

"Pada hari ini, penyidik dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan RI, kami melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, dan penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu," kata Djuhandhani.

Sebelumnya, berkas perkara tersangka Panji Gumilang dinyatakan lengkap atau P-21 pada Kamis (26/10), setelah dilakukan dua kali pelimpahan berkas pada Rabu (16/8) dan pada Jumat (22/9).

Panji disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) Subsidair Pasal 14 ayat (2) Subsidair Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a ayat (1) KUHP atau Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim limpahkan Panji Gumilang ke KejaksaanRI

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE