Dittipideksus Bareskrim Polri umumkan hasil gelar perkara TPPU Panji Gumilang sore ini

id TPPU Panji Gumilang, mabes polri, dittipideksus bareskrim polri, ponpes al zaytun,korupsi

Dittipideksus Bareskrim Polri umumkan hasil gelar perkara TPPU Panji Gumilang sore ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/am)

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengumumkan hasil gelar perkara kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terlapor Panji Gumilang pada Kamis sore, pukul 15.00 WIB.

Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, hari ini pihaknya bersama tim internal dan eksternal Polri melakukan gelar perkara kasus TPPU Panji Gumilang.

“Iya hari kami gelarkan,” kata Whisnu.
 

Gelar perkara ini dilakukan untuk menentukan tersangka dalam kasus dugaan TPPU tersebut. Dalam kasus ini pihak terlapor adalah Panji Gumilang.

Gelar perkara dilakukan oleh penyidik, dihadiri oleh pihak internal Polri, yakni Divisi Hukum dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum). Sedangkan pihak eksternal terdiri atas para ahli.

Hasil gelar perkara nantinya diumumkan secara resmi melalui konferensi pers yang diagendakan oleh Divisi Humas Polri bertempat di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, pukul 15.00 WIB.

Terkait penanganan kasus ini, penyidik sudah memeriksa lebih dari 25 orang saksi, serta menyita sejumlah dokumen di antaranya perjanjian kredit Jtrust Invesment, fotokopi legalisir SHM diagunkan di Jtrust Invesment, warkah tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu, serta buku tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di BPJ Kabupaten Indramayu.

Penyidik juga telah memblokir 144 rekening atas nama Panji Gumilang, Yayasan Pendidikan Indonesia (YPI) dan badan hukum terafiliasi dengan rincian 96 rekening milik pribadi Panji Gumilang, 45 rekening atas nama YPI, LKM, CV Parikeset dan PT SBMK, dan tiga rekening atas naam YPI, LKM, CV Parikesit dan PT SBMK.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan pada Rabu (16/8). Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan kasus dugaan TPPU atas nama Panji Gumilang ke tahap penyidikan.

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim umumkan hasil gelar perkara TPPU Panji Gumilang sore ini

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE