Pemkab Natuna usulkan UMK 2024 meningkat jadi Rp3,4 juta

id usulan UMK,UMK Natuna,Dinas Ketenagakerjaan Natuna,kepri,kepulauan riau,kepala dinas ketenagakerjaan natuna,hussyaini

Pemkab Natuna usulkan UMK 2024 meningkat jadi Rp3,4 juta

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Natuna, Hussyaini (ANTARA/Muhamad Nurman)

Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau agar upah minimum kabupaten (UMK) 2024, naik menjadi Rp3.406.575. dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.337.603.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Natuna Hussyaini di Natuna, Jumat, mengatakan usulan merupakan keputusan bersama dari dewan pengupahan di daerah itu.

"Naik 2,07 persen atau sekitar Rp68.972," ucap dia.

Baca juga:
BP Batam: Industri mesin mendominasi PMA pada triiwulan III-2023
Vaksinasi HVP pada siswi SD di Batam sudah mencapai 72,79 persen
Tito Karnavian: Kepri yang pertama tanda tangani NPHD Pilkada


Ia menjelaskan pengusulan kenaikan UMK Natuna berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Ada perubahan peraturan pemerintah," ujar dia.

Ia mengatakan usulan UMK itu akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kepri dan direncanakan dibahas oleh Gubernur Kepri pada Senin mendatang.

"Untuk angka final dan penetapannya nanti di provinsi," kata dia.

Hussyaini memastikan rapat pembahasan UMK bersama dewan pengupahan Kabupaten Natuna dilaksanakan pada Rabu (22/11) dan berjalan dengan baik.

"Tidak ada kendala saat rapat bersama Apindo dan serikat buruh tadi, hanya tinggal menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dari kabupaten saja," tutur dia.

Ia menambahkan saat ini beberapa perusahaan di Natuna sudah mengikuti standar pengupahan tahun 2023. Selain itu, para pekerja perusahaan juga telah dilindungi, baik dari segi kesehatan maupun pekerja.

Baca juga:
Polres Bintan musnahkan sebanyak 1,5 kilogram narkoba jenis sabu
18 badan publik Kepri raih predikat informatif
Ganjar bertemu Romo Magnis, bahas kondisi bangsa


Meski demikian, kata dia, masih ada beberapa tempat usaha yang belum melakukan hal tersebut.

"Kita imbau bagi yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftarkannya," ujar dia.

Ia mengatakan masih ada beberapa tempat yang belum mengikuti aturan pengupahan. "Diperbolehkan. sesuai kemampuan pemilik usaha, tapi ada perjanjian kontrak kerja antara pemberi kerja dan pencari," kata dia.

Baca juga:
Ganjar Pranowo kunjungi kediaman Wapres Ke-11 RI Boediono
Jeda kemanusiaan selama 4 sudah hari mulai diberlakukan di Gaza
Benjamin Netanyahu akan lanjutkan perang usai pembebasan sandera

30 tewas dalam serangan Israel ke sekolah menjelang jeda kemanusiaan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE