Manado (ANTARA) - Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara dan Satreskrimum Polres Bitung menangkap dua tersangka baru dalam peristiwa bentrokan dua kelompok yang terjadi di Kota Bitung pada Sabtu (25/11).
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Iis Kristian, dalam konferensi pers, di Bitung, Senin (27/11).malam, mengatakan akan meng-update penambahan jumlah tersangka.
"Dari tujuh tersangka sebelumnya yang sudah diamankan, sampai Senin malam ini bertambah lagi dua tersangka yaitu OK dan IG. Tersangka tersebut diduga sebagai pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) 1 dengan korban atas nama Anto," kata Iis Kristian didampingi Dirreskrimum Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Gani Siahaan.
Sehingga, lanjut dia, tersangka yang diamankan hingga Senin malam berjumlah sembilan orang.
"Dari penambahan dua tersangka, sampai Senin malam ini keseluruhan tersangka yang sudah diamankan, yang semula tujuh tersangka, menjadi sembilan tersangka," katanya.
Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan mengatakan, penambahan dua tersangka ini dilakukan melalui penangkapan di lokasi berbeda.
"Penangkapan pertama yakni tersangka OK, di Kota Tomohon. Untuk tersangka kedua IG ditangkap di Kabupaten Minahasa," katanya.
Ia menambahkan, kedua tersangka, selain menganiaya korban juga melakukan perusakan mobil ambulans.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap dua tersangka baru kasus bentrok dua kelompok di Bitung
Komentar