Bapenda Kepri: Pajak alat berat mulai dipungut awal 2024

id Pajak alat berat

Bapenda Kepri: Pajak alat berat mulai dipungut awal 2024

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Dicky Wijaya. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Dicky Wijaya mengatakan pajak alat berat di daerah itu mulai dipungut pada 5 Januari 2024.

Menurut dia, hal itu berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

"Pemprov Kepri bersama DPRD juga sudah mengesahkan perda pajak dan retribusi daerah, salah satunya mengatur tentang penarikan pajak alat berat," kata dia di Tanjungpinang, Rabu.

Ia menjelaskan pajak alat berat dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kepri, karena potensinya mencapai Rp4 miliar per tahun.

Bahkan, angka tersebut bisa saja terus bertambah seiring dengan adanya penambahan objek alat berat di tujuh kabupaten/kota di Kepri.

"Sejauh ini yang terdata ada 3.000 alat berat, pendataan terus berlangsung, paling banyak di Kota Batam," kata dia.

Ia mengatakan wajib pajak dari pajak alat berat yakni orang pribadi atau badan yang memiliki, menguasai, dan memegang langsung alat berat tersebut.

"Adapun tarif pajak alat berat maksimal 0,2 persen," ucap Dicky.

Pemprov Kepri terus berupaya seoptimal mungkin dalam menggali potensi pajak daerah guna meningkatkan penerimaan daerah. Pajak daerah menjadi salah satu penopang pembangunan dan ekonomi daerah.

Oleh karena itu, pihaknya turut mengingatkan wajib pajak agar taat membayar pajak sebelum masa jatuh tempo.

"Dengan membayar pajak, maka kita ikut berkontribusi membangun negara dan daerah," demikian Dicky.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE