Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan keputusan presiden (keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua dan pimpinan KPK tidak berpengaruh terhadap isi putusan sidang kode etik.
"Tidak mengganggu. Kami sudah putus hari ini, kami sudah musyawarah tadi, cuma putusannya tanggal 27 Desember dibacakan," kata Tumpak di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis.
Tumpak mengungkapkan meskipun hasil putusan sidang kode etik sudah ada, Dewas KPK tidak bisa langsung mengumumkan hasil tersebut.
"Putusan kan harus dibuat, ditulis, enggak bisa lisan. Jadi, hari pertama setelah libur," tambah Tumpak.
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat dari Firli Bahuri yang ditujukan kepada Presiden Jokowi perihal pengunduran diri dari jabatan ketua dan pimpinan KPK.
Baca juga:
Sebanyak 536 personel gabungan amankan Natal dan Tahun Baru di Tanjungpinang
Polres Natuna kolaborasi dengan TNI dalam pengamanan Natal 2023 Tahun Baru 2024
Imigrasi Batam terbitkan sebanyak 108.320 paspor selama 2023
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dewas KPK sebut keppres tidak pengaruhi putusan sidang etik Firli
Berita Terkait
KPK geledah Gedung DPR RI
Selasa, 30 April 2024 15:22 Wib
KPK tetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi di PT Amarta Karya
Sabtu, 27 April 2024 7:18 Wib
Penyidik KPK panggil perwakilan dari tiga perusahaan terkait korupsi APD di Kemenkes
Senin, 22 April 2024 17:31 Wib
KPK akan periksa keluarga SYL terkait pencucian uang
Sabtu, 20 April 2024 6:31 Wib
KPK periksa anggota DPR RI Ihsan Yunus
Kamis, 18 April 2024 12:27 Wib
KPK panggil suami Zaskia Gotik jadi saksi sidang korupsi Gereja Kingmi
Rabu, 17 April 2024 20:44 Wib
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor sebagai tersangka korupsi
Selasa, 16 April 2024 11:24 Wib
Mobil Chevrolet Biscayne milik Andhi Pramono disita KPK
Kamis, 4 April 2024 11:45 Wib
Komentar