Dewas KPK sebut keppres tak pengaruhi putusan sidang etik Firli Bahuri

id KPK,Firli Bahuri ,Dewas kpk, Tumpak Hatorangan Panggabean,keppres

Dewas KPK sebut keppres tak pengaruhi putusan sidang etik Firli Bahuri

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan keputusan presiden (keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua dan pimpinan KPK tidak berpengaruh terhadap isi putusan sidang kode etik.

"Tidak mengganggu. Kami sudah putus hari ini, kami sudah musyawarah tadi, cuma putusannya tanggal 27 Desember dibacakan," kata Tumpak di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis.

Tumpak mengungkapkan meskipun hasil putusan sidang kode etik sudah ada, Dewas KPK tidak bisa langsung mengumumkan hasil tersebut.

"Putusan kan harus dibuat, ditulis, enggak bisa lisan. Jadi, hari pertama setelah libur," tambah Tumpak.

Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat dari Firli Bahuri yang ditujukan kepada Presiden Jokowi perihal pengunduran diri dari jabatan ketua dan pimpinan KPK.

Baca juga:
Sebanyak 536 personel gabungan amankan Natal dan Tahun Baru di Tanjungpinang

Polres Natuna kolaborasi dengan TNI dalam pengamanan Natal 2023 Tahun Baru 2024

Imigrasi Batam terbitkan sebanyak 108.320 paspor selama 2023


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dewas KPK sebut keppres tidak pengaruhi putusan sidang etik Firli

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE