Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan keputusan presiden (keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua dan pimpinan KPK tidak berpengaruh terhadap isi putusan sidang kode etik.
"Tidak mengganggu. Kami sudah putus hari ini, kami sudah musyawarah tadi, cuma putusannya tanggal 27 Desember dibacakan," kata Tumpak di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis.
Tumpak mengungkapkan meskipun hasil putusan sidang kode etik sudah ada, Dewas KPK tidak bisa langsung mengumumkan hasil tersebut.
"Putusan kan harus dibuat, ditulis, enggak bisa lisan. Jadi, hari pertama setelah libur," tambah Tumpak.
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat dari Firli Bahuri yang ditujukan kepada Presiden Jokowi perihal pengunduran diri dari jabatan ketua dan pimpinan KPK.
Baca juga:
Sebanyak 536 personel gabungan amankan Natal dan Tahun Baru di Tanjungpinang
Polres Natuna kolaborasi dengan TNI dalam pengamanan Natal 2023 Tahun Baru 2024
Imigrasi Batam terbitkan sebanyak 108.320 paspor selama 2023
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dewas KPK sebut keppres tidak pengaruhi putusan sidang etik Firli
Berita Terkait
KPK geledah kantor Gubernur Bengkulu
Rabu, 4 Desember 2024 15:13 Wib
KPK sita uang tunai Rp6,8 Miliar dalam OTT Pj Wali Kota Pekanbaru
Rabu, 4 Desember 2024 5:52 Wib
PJ Walikota Pekanbaru diduga lakukan pungutan kepada OPD
Selasa, 3 Desember 2024 14:08 Wib
Rp1 miliar ditemukan KPK dalam OTT Pj Wali Kota Pekanbaru
Selasa, 3 Desember 2024 13:27 Wib
PJ Walikota Pekanbaru ditangkap diduga pengadaan barang fiktif
Selasa, 3 Desember 2024 13:05 Wib
KPK OTT penyelenggara negara di Pekanbaru Riau
Selasa, 3 Desember 2024 6:14 Wib
Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar terjaring OTT
Selasa, 3 Desember 2024 5:16 Wib
KPK tepis isu politik dalam OTT Gubenur Bengkulu
Senin, 25 November 2024 15:04 Wib
Komentar