Imigrasi Batam tunda terbitkan 191 paspor terindikasi PMI ilegal

id Kepri,batam,imigrasi ,penerbitan ,paspor,TPPO

Imigrasi Batam tunda terbitkan 191 paspor terindikasi PMI ilegal

Ilustrasi-Suasana pintu kedatangan di Pelabuhan Internasional Batam Center(ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penundaan/penolakan penerbitan 191 paspor sepanjang 2024, karena terindikasi PMI non prosedural atau ilegal.

Kepala Imigrasi Batam Hajar Aswad di Batam, Selasa mengatakan Kota Batam yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura, menjadi sangat rentan terhadap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam rangka pencegahan praktik tersebut, Imigrasi Batam telah melakukan pencegahan keberangkatan sebanyak 3.337 orang di Pelabuhan Citra Tri Tunas, Batam Center, Sekupang, dan Bandara Hang Nadim.

“Imigrasi Batam juga telah turut berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepri untuk memberikan sosialisasi dan pembekalan terkait dokumen keimigrasian kepada calon Pegawai Migran Indonesia secara berkala,” kata Hajar.

Dalam rangka mendekatkan diri kepada masyarakat dan penyebaran informasi keimigrasian, Imigrasi Batam telah melakukan kegiatan sosialisasi Desa Binaan Imigrasi dengan beberapa perangkat desa di Kelurahan Batam Center, Kelurahan Tiban, dan Pondok Pesantren Abdul Dhohir Sekupang.

“Kami terus berupaya memperketat dalam pembuatan paspor, sebagai pencegahan perjalanan PMI ilegal hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kian marak di luar negeri,” ujar Hajar.

Menurut Hajar, Imigrasi Batam sepanjang tahun 2024 telah menerbitkan paspor sebanyak 107.775 paspor yang terdiri dari 59.057 paspor biasa, dan 48.718 paspor elektronik.

“Angka penerbitan tahun ini menandakan kenaikan sebesar lima persen dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya menerbitkan sebanyak 102.339 paspor yang terdiri dari 76.541 paspor biasa dan 25.798 paspor elektronik,” kata dia.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE