Gubernur Ansar sebut usulan KKPRL rumah nelayan di atas laut disetujui KKP

id Penerbitan izin KPKRL kepri

Gubernur Ansar sebut usulan KKPRL rumah nelayan di atas laut disetujui KKP

Gubernur Kepri Ansar Ahmad berbincang dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Jakarta, Selasa (28/2/2023). (Foto/Humas Pemprov Kepri)

Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengatakan bahwa usulan penerbitan izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) bagi rumah-rumah masyarakat nelayan di atas laut sudah disetujui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Ansar mengatakan penerbitan KKPRL itu sangat penting bagi nelayan Kepri, karena pihaknya tidak bisa mencegah masyarakat tinggal di atas ruang laut, mengingat daerah ini memang berbasis kepulauan dan kelautan.

"Makanya kami berusaha bagaimana masyarakat nelayan tetap bisa tinggal di atas ruang laut, tanpa melanggar aturan yang berlaku,” kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Rabu.



Gubernur Ansar menyampaikan kepastian penerbitan izin KKPRL itu diperoleh saat ia menemui langsung Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono di Jakarta, Selasa (28/2).

“Kami bersyukur dan berterima kasih kepada Menteri KKP karena mendengar usulan Pemprov Kepri," ucapnya.

 Ansar menyampaikan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021, setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian ruang laut wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau disebut KKPRL.

Seperti perizinan di ruang darat, menurut Ansar, KKPRL merupakan persyaratan dasar bagi perizinan berusaha dan non berusaha untuk melakukan kegiatan di ruang laut, sebelum akhirnya memasuki perizinan berusaha berbasis resiko pada pemegang kewenangan di berbagai sektor.

"KKPRL terdiri dari dua output, yakni persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau PKKPRL yang ditujukan untuk kegiatan berusaha dan/atau non berusaha, dan konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau KKRL yang ditujukan untuk kegiatan nonusaha," ungkap Ansar.



Lebih lanjut Ansar mengutarakan pertemuannya dengan Menteri Kelautan dan Perikanan juga membicarakan kesiapan gugus tugas reforma agraria (GTRA) Summit 2023.

GTRA Summit 2023 akan dilaksanakan pada Agustus. Kepri ditunjuk menjadi tuan rumah, tepatnya di Kabupaten Karimun. "Kami melaporkan kepada Menteri KKP terkait persiapan pelaksanaan GTRA Summit 2023 di Karimun," ucap Ansar.

Dikatakannya pelaksanaan GTRA Summit 2023 di Karimun akan diiringi dengan serangkaian kegiatan, seperti pameran produk UMKM, rehabilitasi mangrove, pemberian asuransi BPJS ketenagakerjaan bagi nelayan termasuk kerjasama pelatihan tenaga kerja di bidang kelautan.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur Kepri : Usulan KKPRL rumah nelayan di atas laut disetujui KKP

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE