Penerimaan Retribusi Parkir Tanjungpinang capai Rp1,6 miliar

id Retribusi parkir

Penerimaan Retribusi Parkir Tanjungpinang capai Rp1,6 miliar

Kendaraan roda dua hingga roda empat memadati jalan raya di Kota Tanjungpinang, Kepri. (Ogen)

Tanjungpinang, Kepri (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan realisasi penerimaan Retribusi Parkir pada tahun 2023 mencapai Rp1,6 miliar atau 56,3 persen dari target sebesar Rp3 miliar.

Kendati belum mencapai target, namun realisasi penerimaan Retribusi Parkir tahun 2023 naik sebesar 8 persen, atau sekitar Rp250 juta dibanding tahun 2022 yang sebesar Rp1,4 miliar dari target Rp2,9 miliar.

"Artinya, ada peningkatan kinerja penerimaan Retribusi Parkir dari tahun 2022 ke 2023," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Agus Mukti Wibowo di Tanjungpinang, Senin.

Agus mengatakan, pihaknya terus mengidentifikasi sekaligus mengevaluasi permasalahan terkait pungutan retribusi parkir agar ke depan lebih optimal dalam menghimpun pendapatan asli daerah (PAD).

Ia menyebutkan ada beberapa permasalahan yang menjadi penyebab tidak tercapainya target penerimaan Retribusi Parkir tahun 2023, antara lain belum optimalnya peran aktif masyarakat untuk meminta karcis parkir kepada juru parkir.

Karcis itu menjadi bukti legalitas juru parkir memungut uang parkir, sehingga uang tersebut bisa masuk ke kas pemerintah daerah.

Permasalahan lainnya, kata dia, terdapat sejumlah juru parkir yang belum tertib dalam memberikan setoran, tapi belakangan sudah mulai diidentifikasi dengan melakukan penagihan tunggakan setoran kepada juru parkir bersangkutan.

"Saat ini, total ada 188 titik parkir dengan jumlah juru parkir sebanyak 191 orang," ungkap Agus.

Selain itu, lanjut Agus, minimnya sumber daya manusia (SDM) di bidang pengawasan perparkiran di Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang turut memicu kurang optimalnya realisasi penerimaan Retribusi Parkir.

Pihaknya saat ini hanya memiliki tiga orang personel untuk mengawasi 191 juru parkir se-Kota Tanjungpinang.

"Satu orang menangani lebih dari kemampuannya. Ini tentu jadi tantangan bagi kami dalam melakukan pengawasan juru parkir," ujar Agus.

Lanjut Agus menambahkan pada tahun anggaran 2024, pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi guna mengoptimalkan realisasi penerimaan Retribusi Parkir.

Salah satunya, menerapkan sistem pembayaran nontunai menggunakan metode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Model pembayaran nontunai itu sudah mulai diterapkan pada akhir tahun 2023, di 11 titik lokasi percontohan, antara lain di Kedai Kopi Kilometer 10, Manabu Bintan Restoran, Mr. Blitz, Cooler City, Pizza Hut, Soedoeng Rembulan, Tema Coffee, Oucha Ice Cream Kilometer 8, Oucha Ice Cream Kilometer 9, Rumah Makan Mbah Darmo serta Momoyo Ice Cream Kilometer 9.

"Melalui program ini, masyarakat bisa membayar parkir dengan menggunakan aplikasi QRIS, seperti GoPay, OVO, LinkAja, Dana dan sebagainya," ungkapnya.

Digitalisasi pembayaran parkir nontunai juga merupakan amanat pemerintah pusat yang harus dikerjakan oleh pemerintah daerah. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi membawa uang tunai atau koin untuk membayar parkir.

"Kami optimistis pembayaran parkir nontunai dapat meningkatkan penerimaan retribusi parkir di Kota Tanjungpinang," demikian Agus.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE