DPRD Kepri minta pemda kaji kenaikan pajak hiburan

id Pajak hiburan

DPRD Kepri minta pemda kaji kenaikan pajak hiburan

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Wahyu Wahyudin. ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Wahyu Wahyudin meminta pemerintah daerah setempat mengkaji lagi terkait kenaikan pajak hiburan mencapai 40 persen.

Wahyudin menilai kebijakan tersebut dapat memberatkan para pelaku usaha dan konsumen dunia hiburan, mengingat kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih setelah terdampak pandemi COVID-19.

"Kalau bisa dikaji lebih dalam lagi, karena kita khawatir kenaikan pajak ini memicu pelaku usaha hiburan gulung tikar, hingga berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan," kata Wahyudin, di Tanjungpinang, Selasa.

Wahyudin mengakui kenaikan pajak hiburan itu memang berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), namun di sisi lain ia khawatir tidak semua pelaku usaha hiburan yang mampu menunaikan kewajiban membayar pajak sebesar 40 persen.

Bahkan, baru-baru ini ia sudah menerima banyak masukan dan keluhan dari pengusaha hiburan, di mana mereka mulai khawatir kehilangan pelanggan seiring adanya kenaikan pajak hiburan malam, khususnya di Kota Batam.

Hal itu juga tentu bisa berdampak pada penurunan kunjungan wisatawan ke Batam, karena aneka hiburan malam yang ditawarkan di kawasan industri itu jadi salah satu daya tarik wisatawan di dalam hingga luar negeri.

Wahyudin menyarankan pemerintah agar membatasi kenaikan pajak hiburan itu untuk beberapa jenis hiburan saja, seperti bar atau diskotek dengan pelanggan menengah ke atas.

"Kalau sektor hiburan lainnya, misalkan gym dan refleksi, kalau bisa jangan naik dulu, karena banyak pengusaha yang mengeluhkan hal ini kepada kami," katanya pula.

Secara terpisah, Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan menyampaikan bakal memanggil sejumlah pengusaha hiburan malam di daerah itu untuk membahas soal kenaikan pajak hiburan.

Ia menyebut Pemkot Tanjungpinang telah menyetujui kenaikan tarif pajak hiburan 40 persen, sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.

"Surat keputusannya sudah saya tanda tangani," kata Hasan.

Kendati demikian, ujar Hasan lagi, pihaknya tetap akan menyesuaikan kebijakan itu dengan kondisi daerah, khususnya Kota Tanjungpinang.

"Bisa saja kita berikan diskresi, tergantung hasil pembahasan bersama para pengusaha hiburan malam dalam waktu dekat ini," ujar Hasan pula.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPRD Kepri minta pemerintah daerah kaji lagi kenaikan pajak hiburan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE