Surat suara tercoblos di Taipei, begini kata KPU RI

id pemilu 2024,kpu,kasus surat suara tercoblos di taiwan,ppln taipei,surat suara taipei

Surat suara tercoblos di Taipei, begini kata KPU RI

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari (tengah) menyampaikan pernyataan dalam Konferensi Pers Bersama untuk Penyelenggaraan Pemilu Luar Negeri, di Kemlu RI, Jakarta, Senin (5/2/2024). ANTARA/Yashinta Difa

Jakarta (ANTARA) - KPU RI menyatakan telah menangani kasus dugaan surat suara tercoblos lebih dahulu di Taiwan.

“Itu sudah kami tangani dan alhamdulillah bisa berjalan lancar, bisa kami antisipasi,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam Konferensi Pers Bersama untuk Penyelenggaraan Pemilu Luar Negeri di Kemlu RI, Jakarta, Senin.

Dalam paparannya, Hasyim menjelaskan bahwa kasus itu bermula dari Keputusan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei yang mengirimkan surat suara lebih awal kepada para WNI yang menggunakan metode pos untuk memberikan suara mereka.

Dari 230.307 WNI yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) di Taiwan, sebanyak 175.145 orang di antaranya mencoblos menggunakan metode pos.

Dari 175.145 surat suara metode pos, sebanyak 31.276 lembar di antaranya dikirimkan lebih cepat sebelum 25 Desember 2023 oleh PPLN Taipei untuk mengantisipasi libur Tahun Baru Imlek.

Karena perayaan Imlek di Taiwan, layanan pos di wilayah tersebut diliburkan sejak 7 Februari hingga tujuh hari ke depan—sehingga pihak PPLN khawatir jika surat suara tetap dikirim sesuai jadwal yaitu pada 2-11 Januari 2024, maka pengiriman kembali surat suara yang sudah dicoblos oleh para pemilih akan mengalami keterlambatan.

Padahal, ujar Hasyim, penghitungan suara metode pos harus dilakukan pada 15-22 Februari 2024.

“Maka dalam situasi itu, mereka berinisiatif mengirimkan (surat suara) lebih awal, ini tidak ada maksud apa-apa selain memberikan layanan kepada pemilih, karena khawatir kalau surat suara sudah dikirim kemudian dicoblos lalu dikirim balik kok tidak sampai-sampai padahal suara harus segera dihitung,” kata dia lagi.

Hasyim menyebut pengiriman surat suara yang lebih awal dari jadwal itu telah diketahui bersama oleh PPLN maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

“Bukannya Panwaslu Taipei tidak tahu kalau itu melanggar prosedur. (Mereka) tahu. Tetapi karena disadari ada situasi yang lebih mendesak, yaitu untuk melindungi hak warga negara kita supaya bisa menyalurkan suara lewat pos,” kata Hasyim pula.

Guna menindaklanjuti pelanggaran tersebut, KPU menyatakan bahwa 31.276 lembar surat suara yang dikirimkan terlebih dahulu, berstatus rusak sehingga tidak bisa dihitung.

KPU kemudian mengganti surat suara yang rusak dengan mengirim surat suara baru dari Jakarta ke Taipei.

Sementara itu, KPU) menindaklanjuti laporan organisasi advokasi buruh migran Migrant Care soal temuan 198 data ganda warga negara Indonesia (WNI) di New York yang akan memberikan suara dalam Pemilu 2024.

Menurut Ketua KPU Hasyim Asy’ari, data ganda pemilih banyak disebabkan oleh perbedaan penulisan nama, misalnya Ratna Sari dengan Ratnasari atau Dewi dengan Dewy, meskipun kartu identitas mereka sama.

“Ini yang menyebabkan 198 nama itu kita temukan (ganda). Jadi, (kalau ada) identitas yang sama, kita coret salah satu,” kata Hasyim.

Dia juga mengatakan bahwa kasus data ganda pemilih terjadi karena sejumlah WNI mengganti nama belakangnya dengan nama belakang suaminya.

Dia menjelaskan bahwa sebenarnya dalam proses penyusunan dan pemutakhiran data pemilih, KPU telah menggunakan tiga model analisis untuk mendeteksi data ganda.

Ketiga model analisis itu dilakukan dengan mengecek identitas ganda di lokus terkait, mengecek identitas pemilih di New York dengan WNI di seluruh dunia, dan mengecek identitas pemilih di luar negeri dan di dalam negeri.

“Jadi, (kita) sudah (menggunakan) tiga model analisis ganda, tetapi yang namanya analisis 'kan bisa juga merosot,” katanya.

Terkait alokasi 198 surat suara ganda, dia mengatakan bahwa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) New York memutuskan untuk tidak mengirimkan surat-surat suara tersebut kepada para WNI.

“Surat suara tadi bisa digunakan untuk melayani pemilih pindahan, entah dari negara lain ke New York atau negara bagian lain, atau pemilih yang dikelola PPLN lain masuk ke wilayah New York, atau pemilih dari dalam negeri masuk ke New York,” ujar Hasyim.

Selain itu, surat suara tersebut juga dapat dipakai oleh pemilih yang sudah memenuhi syarat memilih tetapi namanya belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), melainkan Daftar Pemilih Khusus (DPK), katanya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU telah menangani kasus surat suara tercoblos di Taipei

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE