Karimun (ANTARA News) - Panitia Khusus DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau mengeliminasi dua Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diusulkan pemerintah kabupaten setempat dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja.
"Pansus menyetujui untuk mengeliminasi dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diusulkan dalam Ranperda Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), yaitu Dinas Sosial dan Kantor Pemuda dan Olahraga (Kanpora)," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) SOTK DPRD Karimun, Anwar Abubakar di Gedung DPRD, Senin.
Menurut Anwar, Dinas Sosial yang dielimisasi akan dilebur ke Dinas Tenaga Kerja sehingga menjadi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, sedangkan Kanpora digabung ke Dinas Pendidikan menjadi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.
Dengan penggabungan itu, kata dia, maka ada tiga SKPD yang dilebur setelah ditambah dengan usulan penggabungan Dinas Koperasi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan oleh pemerintah daerah.
"Pengeliminasian itu bertujuan untuk efisiensi anggaran dan efektivitas pelayanan publik. Selain itu, juga merujuk pada PP No41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah," katanya.
Dia mengatakan, Ranperda SOTK yang diusulkan pemerintah daerah belum mencerminkan azas efisiensi karena tidak ada mengalami perubahan dibandingkan dengan SOTK lama.
"Eksekutif mengusulkan 14 SKPD, sama seperti yang lama. Jadi, belum menganut azas efektivitas dan efisisiensi atau miskin struktur tapi kaya fungsi," katanya.
Dia mengatakan, pansus juga menyetujui untuk mengubah Dinas Pendapatan Daerah menjadi Dinas Pengelolaan Pendapatan, Kekayaan dan Aset Daerah.
Kemudian, pansus juga menambah beberapa bidang pada beberapa SKPD, seperti Bidang Komunikasi dan Informatika pada Dinas Perhubungan.
"Pansus juga menyetujui status Bagian Pemberdayaan Perempuan ditingkatkan menjadi Badan Pemberdayaan Perempuang, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana," tuturnya.
Mengenai struktur di sekretariat kabupaten, lanjut dia, juga mengalami banyak perubahan, termasuk Bagian Kepegawaian yang berganti nama menjadi Badan Kepegawaian, pendidikan dan Latihan.
Untuk jabatan staf ahli akan dikerucutkan dari lima menjadi tiga orang, kata dia.
"Perubahan dan penggabungan itu sudah melalui pengkajian dan studi banding ke beberapa daerah di Pulau Jawa. Pansus akan mengundang pemerintah daerah untuk berdiskusi terkait perubahan ini pada Selasa pekan ini," katanya.
Dia menambahkan, pembahasan Ranperda SOTK diharapkan sudah tuntas pekan ini sehingga dapat disahkan menjadi Perda sesegera mungkin.(ANT-RD/S023/Btm2)
Berita Terkait
BRIN bangun dua kapal riset kelautan
Sabtu, 18 Mei 2024 15:03 Wib
Kejari Tanjungpinang tahan dua tersangka kasus korupsi
Jumat, 17 Mei 2024 15:43 Wib
Gunung Semeru erupsi sebanyak dua kali pada Kamis pagi
Kamis, 16 Mei 2024 11:21 Wib
KPK tahan dua orang tersangka baru pada kasus korupsi di PT Amarta Karya
Rabu, 15 Mei 2024 17:44 Wib
Kapolres Karimun: Puluhan rumah rusak akibat puting beliung
Rabu, 15 Mei 2024 9:01 Wib
KPK periksa dua orang saksi di Bintan terkait kasus pemerasan
Selasa, 14 Mei 2024 19:49 Wib
Sebanyak lima kecamatan di Ambon terdampak longsor dan angin kencang
Senin, 13 Mei 2024 18:39 Wib
Polres Karimun gagalkan peredaran sabu 1,6 kg asal Malaysia
Jumat, 10 Mei 2024 11:56 Wib
Komentar