BPSK Tanjungpinang terima tujuh aduan fasilitas umum perumahan

id BPSK Tanjungpinang,kepri,tanjungpinang,Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen,fasilitas umum perumahan,Izin Mendirikan Bangunan,IMB

BPSK Tanjungpinang terima tujuh aduan fasilitas umum perumahan

BPSK Tanjungpinang melaksanakan rapat koordinasi bersama Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, di kantor wali kota setempat, Kamis (22/2/2024). (ANTARA/HO-BPSK Tanjungpinang)

Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), telah menerima tujuh aduan masyarakat soal pembangunan fasilitas umum dari pengembang perumahan.

"Total ada tujuh pengembang perumahan yang kami sampaikan kepada Pemkot Tanjungpinang," kata Kepala BPSK Tanjungpinang Weldy Anugra Riawan usai melaksanakan rapat koordinasi bersama Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan di kantor wali kota setempat, Kamis.

Secara umum, kata Weldy, permasalahan fasilitas umum tersebut menyangkut masalah sarana dan prasarana yang tidak dibangun oleh pengembang perumahan, lalu tidak adanya pembangunan drainase yang layak, serta penyediaan sumber air bersih yang merupakan kewajiban pengembang.

"Harapan kami, pemkot bisa segera menindaklanjuti permasalahan ini demi kepentingan masyarakat," ujar Weldy.

Menanggapi persoalan tersebut, Pj Wali Kota Hasan menyampaikan pihaknya segera memanggil pengembang tersebut untuk melakukan mapping guna mengecek Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melihat rencana pembangunan yang telah diajukan sebelumnya apakah sesuai dengan Rencana Dasar Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) atau tidak.

Ia juga memaparkan saat ini berdasarkan data di Tanjungpinang ada sekitar 307 perumahan, namun yang telah menyerahkan aset fasilitas umum ke pemerintah baru 22 perumahan.

Pemkot sendiri berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 dan Perda PSU Nomor 7 tahun 2022 hanya dapat melakukan perawatan fasilitas umum perumahan apabila pengembang telah menyerahkan asetnya kepada pemerintah.

"Setelah ini kita pastikan pengembang melaksanakan kewajiban mereka dalam menyediakan fasilitas perumahan yang baik, seperti semenisasi jalan, penyediaan drainase, lampu jalan perumahan, dan penyediaan air bersih," ungkap Hasan.

Hasan turut mengapresiasi kinerja BPSK Tanjungpinang yang secara kelembagaan telah berjalan sesuai tugas pokok dan fungsi. Ia juga segera berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sehingga solusi dari permasalahan yang ada dapat ditangani dengan baik.

Baca juga:
Trafik layanan XL Axiata meningkat saat pencoblosan 14 Februari 2024

Pemkab Natuna pastikan stok beras cukup dan aman jelang Ramadhan

PHRI luncurkan platform BookingINA pada Rakernas IV di Batam

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE