Tanjungpinang (Antara Kepri) - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang menyatakan tiga kasus sengketa konsumen disebabkan ketidaktelitian konsumen saat memberi barang.
"Kami mengharapkan masyarakat Tanjungpinang menjadi konsumen cerdas. Pasalnya tiga kasus yang diselesaikan BPSK pada 2015 disebabkan ketidaktelitian konsumen terhadap suatu produk yang dijual pelaku usaha," kata Kepala BPSK Tanjungpinang Erdawati di Kantor BPSK Tanjungpinang, Kamis.
Kasus yang ditangani BPSK Tanjungpinang antara lain terkait laporan konsumen yang mengaku sakit setelah mengisap rokok yang dibeli dari salah seorang pedagang. Dari laporan tersebut, konsumen menuntut ganti rugi kepada pelaku usaha yang menjual produk rokok tersebut.
"Padahal sudah jelas, dibungkus rokok itu tertulis larangan merokok dengan slogan merokok dapat menyebabkan bermacam penyakit. Tentunya sebagai konsumen harus cerdas menyikapi hal tersebut, " paparnya.
Lagi pula, lanjutnya batuk dipengaruhi oleh banyak faktor, bukan semata-mata dari rokok yang dikonsumsi dan dibeli dari pelaku usaha.
Sementara bukti bahwa konsumen menderita batuk yang disebabkan rokok tidak ada, sehingga konsumen tidak dapat ditetapkan sebagai korban, dan penjual rokok sebagai pelaku yang menyebabkan konsumen batuk.
"Korban, konsumen menuntut ke pelaku usaha untuk bertanggung jawab dengan minta ganti rugi. Padahal, pelaku usaha hanya bersifat menjual produk, bukan sebagai distributor maupun produsen," katanya.
Dua kasus lainnya yang dilaporkan kepada BPSK terkait makanan dan properti. Maka dari itu, pihaknya mengharapkan agar pembeli menjadi konsumen yang cerdas dengan cara teliti dalam membeli suatu produk, minimal melihat batas kadaluarsa serta komposisi.
Untuk penyelesaian permasalahan itu, Erdawati mengatakan berdasarkan catatan sejak berdirinya BPSK pada 2012, kebanyakan penyelesaian sengketa konsumen menggunakan cara mediasi daripada menggunakan cara arbitrase dan konsiliasi.
"Karena dengan mediasi tidak ada yang dirugikan antara konsumen dan pelaku usaha," ujarnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Komentar