Logo Header Antaranews Kepri

BPSK Tanjungpinang Harapkan Konsumen Cerdas

Rabu, 6 Mei 2015 22:27 WIB
Image Print
"Padahal sudah jelas, di bungkus rokok itu tertulis larangan merokok dengan slogan merokok dapat menyebabkan bermacam penyakit. Tentunya sebagai konsumen harus cerdas menyikapi hal tersebut, " paparnya.

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang mengharapkan masyarakat Tanjungpinang menjadi Konsumen Cerdas karena tiga kasus yang diselesaikan BPSK pada 2015 disebabkan ketidaktelitian konsumen terhadap suatu produk yang dijual pelaku usaha.

"Seperti 3 kasus yang kini kami selesaikan, di antaranya konsumen melaporkan kepada kami bahwa setelah mengkonsumsi rokok dari salah satu pelaku usaha, konsumen terkait langsung sakit," kata Kepala BPSK Kota Tanjungpinang, Erdawati.

Dari laporan tersebut, konsumen meminta ganti rugi kepada pelaku usaha yang menjual produk rokok tersebut.

"Padahal sudah jelas, di bungkus rokok itu tertulis larangan merokok dengan slogan merokok dapat menyebabkan bermacam penyakit. Tentunya sebagai konsumen harus cerdas menyikapi hal tersebut, " paparnya.

Lagi pula, yang namanya batuk-batuk dipengaruhi oleh banyak faktor, bukan dari rokok yang dikonsumsi dan dibeli dari pelaku usaha. Tambah lagi sebagai korban, konsumen menuntut ke pelaku usaha untuk bertanggung jawab dengan minta ganti rugi.

Padahal, pelaku usaha hanya bersifat menjual produk, bukan sebagai distributor maupun produsen.

"Sementara bukti bahwa konsumen mengalami sakit, tidak tidak berani diajukan pihak konsumen sebagai korban," ujarnya.

Perihal yang sama juga terjadi pada dua kasus lainnya yaitu tentang makanan dan properti. Maka dari itu, pihaknya mengharapkan agar pembeli menjadi konsumen yang cerdas dengan cara teliti dalam membeli suatu produk, minimal melihat batas kadaluarsa serta komposisi.

Untuk penyelesaian permasalahan, Erdawati mengatakan berdasarkan catatan sejak berdirinya BPSK pada 2012 silam, kebanyakan penyelesaian sengketa konsumen menggunakan cara mediasi daripada menggunakan cara arbitrase dan konsiliasi.

"Karena dengan mediasi tidak ada yang dirugikan antara konsumen dan pelaku usaha," ujarnya. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026