Kejati Kepri tahan pejabat BPR Bestari Tanjungpinang

id Kejati kepri korupsi,kepri,kejati,bpr,bank perkreditan rakyat,tanjungpinang,korupsi,penggelapan dana,pencucian uang

Kejati Kepri tahan pejabat BPR Bestari Tanjungpinang

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri mengiring seorang Pejabat Eksekutif Operasional Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Kota Tanjungpinang yang terlibat kasus korupsi dan pencucian uang, Kamis (22/2/2024). ANTARA/HO-Kasi Penkum Kejati Kepri.

Tanjungpinang (ANTARA) - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menahan seorang pejabat eksekutif operasional Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Kota Tanjungpinang terkait dugaan kasus korupsi dan pencucian uang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, mengatakan penahanan terhadap tersangka berinisial AF itu merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang sedang berjalan, dan bertujuan mempercepat proses penyidikan dalam penanganan perkara tersebut.

"Tersangka AF resmi ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Denny di Tanjungpinang, Kamis.

Sebelum ditahan, kata Denny, AF terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Tipikor) Nomor : PRINT-943/L.10/Fd.1/11/2023 tanggal 08 November 2023 atas nama tersangka AF, dan Surat Penetapan Tersangka (TPPU) Nomor : Print PRINT-943/L.10/Fd.1/11/2023 tanggal 08 November 2023 atas nama tersangka AF.

Dalam perkara ini, tersangka AF diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Sementara untuk perkara tindak pidana pencucian uang diduga melanggar pertama Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau kedua Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ungkapnya.

Lanjut Denny menjelaskan bahwa modus perbuatan tersangka AF saat menjadi Pejabat Eksekutif Operasional BPR Bestari Tanjungpinang ialah melakukan penarikan tabungan nasabah, pencairan deposito nasabah dan penarikan uang kas pada rekening giro milik bank tersebut pada bank mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan fakta hukum yang diperoleh, sambungnya, tersangka diduga melakukan penggelapan kas giro perusahaan pada Bank BRI, pencairan deposito fiktif dan penarikan dana tabungan nasabah fiktif.

"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp6 miliar," ujar Denny.

Denny menambahkan Tim Penyidik Kejati Kepri terus mendalami sekaligus mengusut hingga tuntas perkara dugaan korupsi tersebut. Ia berharap masyarakat tetap mengawasi perkembangan perkara ini, serta mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di wilayah setempat.

Untuk diketahui pula, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari atau disingkat dengan sebutan PD BPR Bestari merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Baca juga:
BPSK Tanjungpinang terima tujuh aduan fasilitas umum perumahan

Trafik layanan XL Axiata meningkat saat pencoblosan 14 Februari 2024

Pemkab Natuna pastikan stok beras cukup dan aman jelang Ramadhan

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE