Batam (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Batam Kota Batam, Kepulauan Riau menahan tersangka keempat kasus dugaan korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT Persero Batam pada PT Berdikari Insurance periode 2012 sampai dengan 2021 dengan kerugian negara senilai Rp2,2 miliar.
Tersangka berinisial TA, merupakan Direktur Utama PT Pengusahaan Daerah Industri Kota Batam atau PT Persero Batam tahun 2015 sampai dengan 2018.
"Penahanan tersangka ini merupakan kelanjutan dari penahan tiga tersangka lainnya yang sudah dilaksanakan pada 16 Oktober lalu," kata Plh Kasipidsus Kejari Batam Samandohar Munthe di Kantor Kejari Batam, Senin.
Dia menjelaskan, TA tidak hadir pada pemeriksaan tanggal 16 Oktober 2025 bersama ketiga tersangka lainnya, dengan alasan sedang berada di luar kota.
Penyidik Pidsus Kejari Batam lantas melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua yang dijadwalkan hari ini tanggal 3 November 2025.
Tersangka TA memenuhi panggilan penyidik, setelah dimintai keterangan dan diperoleh bukti yang cukup, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Batam bersama tiga tersangka lainnya yang telah lebih dulu di tahan, yakni tersangka HO, selaku General Manajer Akutansi dan Keuangan PT Persero Batam periode 2013 sampai dengan 2020.
Kemudian tersangka DU, selaku Direktur Utama PT Persero Batam periode 2018 sampai dengan 2020, dan tersangka BU, selaku fungsional asuransi PT Persero Batam periode 2012 sampai dengan 2013.
Adapun posisi kasus pada pokoknya, perbuatan keempat tersangka berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tertanggal 4 Desember 2023 telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,2 miliar.
Penyidik enggan membeberkan perbuatan pidana yang diduga dilakukan tersangka TA selaku Direktur Utama periode 2015 sampai dengan 2018, di mana perbuatan pidana terjadi pada rentang waktu 2012 sampai dengan 2021.
Secara teknis peran para tersangka akan disampaikan dalam persidangan untuk pembuktian.
Baca juga: Kementrans mulai latih 504 keluarga calon transmigran di Pulau Galang
"Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tipidkor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Saman.
Saman menambahkan, penyidik masih terus mendalami fakta-fakta hukum baik yang terungkap di persidangan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan adanya pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Kasiintel Kejari Batam Priandi Firdaus menambahkan, tersangka kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.
Setelah penetapan keempat tersangka, kata dia, penyidik kejaksaan segera menyiapkan berkas perkara untuk pelimpahan ke pengadilan guna pembuktian.
Penetapan keempat tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kepri pada 17 Oktober 2024.
Kejati Kepri pada saat itu menetapkan dua orang tersangka yakni SS, selaku Sekretaris Perusahaan PT Persero Batam dan AMK, selaku pimpinan atau Kepala Cabang PT Berdikari Insurance cabang Batam.
Kedua tersangka telah menjalani persidangan berstatus terpidana.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan kedua tersangka itulah ditemukan beberapa pihak yang harus diminta pertanggungjawabannya mengenai penyimpangan penutupan asuransi aset PT Persero Batam pada PT Berdikari Insurance.
Dalam perkara ini, PT Persero Batam melakukan pemilihan jasa asuransi PT Berdikari Insurance tidak sesuai aturan perundang-undangan terkait pengadaan barang dan jasa.
PT Persero Batam selaku BUMD Kota Batam seharusnya memilih jasa asuransi melalui mekanisme lelang atau dengan penunjukan langsung. Namun, dalam hal ini tidak dilakukan, atau menunjuk tanpa ada kontrak.
Baca juga: 69 atlet Batam wakili Kepri di POPNAS 2025

Komentar