Pemberhentian 7 anggota PPLN Kuala Lumpur melalui DKPP

id KPU RI,Djuhandani Rahardjo Puro,Mochammad Afifuddin,PPLN Kuala Lumpur,Pemilu 2024,Pilpres 2024

Pemberhentian 7 anggota PPLN Kuala Lumpur melalui DKPP

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (tengah) bersama Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kiri), Idham Holik (kanan) memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (28/2/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Jakarta (ANTARA) - Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pemberhentian 7 anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, harus melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal ini menyusul penetapan tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pemilu terkait penambahan jumlah Pemilu oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

"Ya (pemberhentian tetapnya harus melalui DKPP)," ujar Afif saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan dengan ditetapkannya tujuh anggota PPLN berstatus tersangka, maka KPU akan melakukan langkah untuk meneruskan ke DKPP.

"Untuk mekanisme pemberhentian tetap dapat didasarkan pada hasil pemeriksaan DKPP terhadap status PPLN yang menjadi tersangka," katanya.

Sebelumnya, Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penetapan tujuh tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2) di Ruang Rapat Subdit IV DIttipidum.

Adapun penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak penyidik menerima laporan polisi dengan nomor:LP/B/60/II/SPKT Bareskrim Polri, tanggal 20 Februari 2024 dengan pelapor Rizky Al Farizie.

Dari laporan polisi tersebut diterbitkan surat perintah Kabareskrim Nomor: Sprin/1635/II/RES.1.24./2024/ Bareskrim, tanggal 28 Februari 2024.

Hasil gelar perkara ditemukan adanya dugaan tindak pidana berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih yang terjadi dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang.

Pelanggaran ini melanggar ketentuan dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.

"Sesuai fakta-fakta yang ditemukan dalam gelar perkara, enam tersangka diduga menambah atau mengurangi daftar pemilih. Satu tersangka diduga sengaja memalsukan data dan daftar pemilih," kata Djuhandhani.

Adapun bentuk perbuatan hukum yang dilakukan para tersangka memalsukan data dan daftar pemilih.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU: Pemberhentian 7 anggota PPLN Kuala Lumpur lewat DKPP

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE