Logo Header Antaranews Kepri

DPD Desak Pemprov Kepri Bentuk Badan Perbatasan

Kamis, 11 Agustus 2011 14:00 WIB
Image Print

Batam (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Daerah RI mendesak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau membentuk Badan Pengelola Perbatasan Daerah untuk percepatan pembangunan daerah perbatasan.

"Ini penting, Pemprov Kepri harus lahirkan Badan Pengelola Perbatasan Daerah," kata anggota Panitia Khusus Perbatasan DPD RI Hardy Selamat Hood di Batam, Kamis.

Ia mengatakan, tanpa BPPD maka Pemprov Kepri tidak akan mendapatkan dana bantuan khusus untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat perbatasan.

Menurut dia, hampir setiap provinsi yang terletak di kawasan perbatasan sudah memiliki BPPD, kecuali Kepri.

BPPD, kata dia, merupakan lembaga dibawah koordinasi BPP pusat yang dibentuk Kementerian Dalam Negeri untuk menyejahterakan masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan.

Di tempat terpisah, anggota DPR RI Harry Azhar Azis mengatakan, Pemerintah Pusat menyiapkan dana Rp4,7 triliun untuk pembentukan BPP di seluruh Indonesia.

"Untuk Kepri, dianggarkan Rp100 miliar pada APBN 2011," kata anggota legislatif daerah pemilihan Kepri.

Menurut Harry, BPP penting untuk menjaga keutuhan wilayah Kepri dan menyejahterakan masyarakat perbatasan.

"Dengan BPP, masyarakat perbatasan dapat dirangsang menjadi lebih maju," kata dia.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Soeryo Respationo mengatakan pemprov akan segera membentuk Badan Pengelola Perbatasan untuk mengembangkan daerah yang bersinggungan dengan Malaysia, Vietnam, Thailand dan Singapura.

"Dengan Badan Pengelola Perbatasan, maka diharapkan daerah-daerah perbatasan tidak lagi tertinggal, justru semakin maju," kata Wakil Gubernur.

Soerya mengatakan Badan Pengelola Perbatasan terdiri dari musyawarah pimpinan daerah, khususnya pihak-pihak yang terkait dengan penjagaan dan pengembangan daerah perbatasan.

DPRD Kepri masih mengkaji dasar hukum pembentukan Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD), karena tugas pokok organisasi pemerintahan yang baru tersebut tidak dijelaskan di dalam peraturan daerah.

"Perlu aturan khusus yang menjelaskan secara tegas tugas dari BPPD tersebut sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari," kata Ketua Komisi I DPRD Kepri, Sukhri Fahrial.

Tugas BPPD harus diatur secara khusus dalam suatu peraturan. Komisi I DPRD Kepri akan mengkaji apakah aturan tersebut berupa Perda atau cukup dengan peraturan Gubernur Kepri.

BPPD tidak hanya mengelola perbatasan antara Kepri dengan negara Singapura, Malaysia, Vietnam dan Kamboja, melainkan juga dengan provinsi yang berbatasan dengan Kepri seperti Bangka Belitung dan Jambi.

"Permasalahan ini akan dikaji secara serius agar Kepala BPPD Kepri yang akan dipilih Gubernur Kepri dapat bekerja secara maksimal," kata dia.

(ANT-YJN/Y008/Btm3)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026