Jakarta (ANTARA) - Tujuh orang terdakwa yang merupakan anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur didakwa memalsukan data dan daftar pemilih luar negeri dalam Pemilu 2024.
“Bahwa terdakwa telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan, atau yang turut serta melakukan,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di PN Jakarta Pusat, Rabu.
Ketujuh orang terdakwa yaitu Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra; dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM Aprijon.
Baca juga: Salah satu tersangka kasus PPLN Kuala Lumpur serahkan diri di pengadilan
Kemudian, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Khalil; dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik Masduki Khamdan Muhammad.
Jaksa mengatakan para terdakwa memasukkan data yang tidak benar dan tidak valid karena tidak sesuai hasil pencocokan dan penelitian data (coklit) ke dalam DPS, menjadi DPS Hasil Perbaikan (DPSHP), dan ditetapkan menjadi DPT.
Para terdakwa juga disebut memindahkan daftar pemilih metode TPS ke metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos dalam kondisi data dan alamat pemilih yang tidak jelas atau tidak lengkap.
Mulanya, dalam menyusun daftar pemilih luar negeri di Kuala Lumpur, para terdakwa selaku anggota PPLN setempat menerima Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari KPU RI sejumlah 493.856 pemilih untuk dilakukan coklit.
Dari DP4 tersebut, daftar pemilih yang berhasil dilakukan coklit oleh pantarlih hanya sebanyak 64.148 pemilih. Kemudian, pada 5 April 2023 dilakukan rapat pleno penetapan DPS.
Baca juga: Bawaslu RI sebut terjadi gangguan keamanan di KSK pemungutan suara ulang Kuala Lumpur
PPLN Kuala Lumpur lalu memutuskan data DP4 yang belum tercoklit dijadikan DPS, dikurangi data tidak memenuhi syarat (TMS), ditambah dengan yang dicoklit, sehingga hasil akhir yang ditetapkan menjadi DPS adalah 491.152 pemilih.
“Hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena penetapan DPS harus berdasarkan data hasil coklit yang telah diverifikasi,” kata jaksa.
Setelah DPS ditetapkan, data DPS seharusnya diumumkan di Kantor Perwakilan RI selama 14 hari untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Namun, PPLN Kuala Lumpur hanya mengumumkan data DPS di story dan feed Facebook.
“Sehingga tidak ada masukan dan tanggapan dari masyarakat,” kata jaksa.
Lalu, PPLN Kuala Lumpur melakukan perbaikan data DPS untuk direkapitulasi menjadi DPSHP. Namun, perbaikan hanya didasarkan pada masukan dari partai politik, tidak berdasarkan data valid.
Baca juga:
Bawaslu RI: Pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur berjalan lancar, tetapi ada catatan
Pemungutan suara ulang metode KSK di Kuala Lumpur hadapi sejumlah kendala
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 7 anggota PPLN Kuala Lumpur didakwa palsukan data dan daftar pemilih
Berita Terkait
Gempa bumi dengan magnitudo 4,7 terjadi di Kabupaten Boalemo
Sabtu, 27 April 2024 13:29 Wib
Imigrasi Batam catat PNBP capai Rp17,7 miliar sampai Maret
Sabtu, 27 April 2024 7:16 Wib
Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah
Jumat, 19 April 2024 16:43 Wib
7 korban tewas kebakaran ruko di Jakarta ditemukan satu ruangan
Jumat, 19 April 2024 7:49 Wib
Melihat tradisi Pukul Manyapu di Maluku Tengah
Kamis, 18 April 2024 7:35 Wib
Konser Sheila on 7 di Medan tarik minat wisatawan
Rabu, 17 April 2024 18:49 Wib
BKKBN Kepri lakukan pravalidasi data keluarga risiko stunting
Selasa, 16 April 2024 20:17 Wib
Polisi Malaysia lacak tersangka penembakan di Bandara Kuala Lumpur
Minggu, 14 April 2024 16:30 Wib
Komentar