7 anggota PPLN Kuala Lumpur dituntut 6 bulan penjara dan denda
Jakarta (ANTARA) - Tujuh anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur dituntut selama 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider pidana kurungan 3 bulan dalam kasus dugaan pemalsuan data dan daftar pemilih Pemilu 2024.
Terdakwa satu hingga enam dituntut pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan tidak perlu ditahan apabila mereka tidak mengulangi perbuatan atau melakukan tindak pidana lainnya selama satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan dengan ketentuan tidak perlu dijalani apabila yang bersangkutan dapat dalam masa percobaan selama satu tahun sejak putusan inkrah tidak mengulangi perbuatan atau tidak melakukan tindak pidana lainnya,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa malam.
Baca juga: Sekretaris PPLN Kuala Lumpur bantah lobi perwakilan parpol untuk tambah DPT
Nama-nama terdakwa satu hingga enam tersebut adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu; serta Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra;
Kemudian, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM Aprijon, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono; dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu A. Khalil.
Sementara itu, khusus untuk terdakwa tujuh, yakni Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik Masduki Khamdan Muchamad, dituntut pidana penjara 6 bulan dengan perintah penahanan rutan.
“Khusus terdakwa tujuh, Masduki, pidana penjara selama 6 bulan dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tujuh dengan perintah agar dilakukan penahanan rutan,” kata jaksa.
Baca juga: Bawaslu kaji intimidasi saat pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur
Jaksa menilai ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu, yakni sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih baik yang menyuruh, yang melakukan, atau yang turut serta melakukan.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 544 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata jaksa.
Adapun hal-hal memberatkan yang dipertimbangkan jaksa dalam menjatuhkan tuntutan adalah para terdakwa selaku penyelenggara pemilu tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga:
7 PPLN Kuala Lumpur didakwa palsukan data dan daftar pemilih Pemilu 2024
Pelni Tanjungpinang siapkan empat kapal untuk layani mudik lebaran 2024
127 anak di Batam berkewarganegaraan ganda
Pelni Tanjungpinang mulai layani masyarakat yang daftar mudik gratis Lebaran 2024
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 7 PPLN Kuala Lumpur dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta
Terdakwa satu hingga enam dituntut pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan tidak perlu ditahan apabila mereka tidak mengulangi perbuatan atau melakukan tindak pidana lainnya selama satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan dengan ketentuan tidak perlu dijalani apabila yang bersangkutan dapat dalam masa percobaan selama satu tahun sejak putusan inkrah tidak mengulangi perbuatan atau tidak melakukan tindak pidana lainnya,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa malam.
Baca juga: Sekretaris PPLN Kuala Lumpur bantah lobi perwakilan parpol untuk tambah DPT
Nama-nama terdakwa satu hingga enam tersebut adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu; serta Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra;
Kemudian, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM Aprijon, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono; dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu A. Khalil.
Sementara itu, khusus untuk terdakwa tujuh, yakni Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik Masduki Khamdan Muchamad, dituntut pidana penjara 6 bulan dengan perintah penahanan rutan.
“Khusus terdakwa tujuh, Masduki, pidana penjara selama 6 bulan dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tujuh dengan perintah agar dilakukan penahanan rutan,” kata jaksa.
Baca juga: Bawaslu kaji intimidasi saat pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur
Jaksa menilai ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu, yakni sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih baik yang menyuruh, yang melakukan, atau yang turut serta melakukan.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 544 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata jaksa.
Adapun hal-hal memberatkan yang dipertimbangkan jaksa dalam menjatuhkan tuntutan adalah para terdakwa selaku penyelenggara pemilu tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga:
7 PPLN Kuala Lumpur didakwa palsukan data dan daftar pemilih Pemilu 2024
Pelni Tanjungpinang siapkan empat kapal untuk layani mudik lebaran 2024
127 anak di Batam berkewarganegaraan ganda
Pelni Tanjungpinang mulai layani masyarakat yang daftar mudik gratis Lebaran 2024
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 7 PPLN Kuala Lumpur dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta
Komentar