Sekretaris PPLN Kuala Lumpur bantah lobi perwakilan parpol untuk tambah DPT

id PPLN Kuala Lumpur, pemalsuan data pemilih, PPLN

Sekretaris PPLN Kuala Lumpur bantah lobi perwakilan parpol untuk tambah DPT

Suasana sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan pemalsuan data pemilih oleh tujuh anggota non-aktif PPLN Kuala Lumpur, Malaysia. Sidang digelar secara hibrida karena sejumlah saksi berada di Malaysia. Sidang berlangsung dari pagi hingga malam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Malaysia, Hendra Purnama Iskandar membantah melakukan lobi kepada perwakilan partai politik soal penambahan jumlah pemilih metode Kotak Suara Keliling (KSK) pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Hendra mengaku ia menemui perwakilan Partai NasDem Tengku Adnan dan Partai Perindo Tohong, saat rapat pleno terbuka pada 21 Juni 2023, untuk menjembatani komunikasi antara parpol dan anggota PPLN yang ketika itu mengalami kebuntuan.

“Pada saat itu kami berjalan menghampiri Pak Adnan dan Pak Tohong, untuk membangun komunikasi, menjembatani, tidak adanya komunikasi antara PPLN dan teman-teman dari parpol,” kata Hendra saat memberi keterangan lewat telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin malam.

Baca juga: Bawaslu kaji intimidasi saat pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur

Dia menuturkan bahwa ketika itu perwakilan parpol tidak setuju dengan angka sekitar 270 ribu pemilih yang bakal ditetapkan untuk DPT TPS. Pihak parpol menilai jumlah itu terlalu banyak karena berpotensi mubazir.

Perwakilan parpol yakin banyak pemilih yang kesulitan untuk datang ke lokasi karena berkaca pada pemilu sebelumnya, sehingga jumlah DPT TPS dirasa perlu dialihkan ke metode lain.

“Jadi sejak awal itu memang pertemuan PPLN tidak bisa memutuskan bahwa DPT itu bisa disahkan karena dari parpol itu, khususnya disampaikan Pak Adnan, tidak bisa menerima dengan jumlah DPT TPS yang terlalu besar. Yang bersangkutan menginginkan adanya perubahan. Jadi, TPS nya jangan terlalu besar. TPS-nya jangan, itu terlalu besar, itu sudah pasti tidak akan ada yang datang ke TPS,” ucap Hendra.

Baca juga: 7 PPLN Kuala Lumpur didakwa palsukan data dan daftar pemilih Pemilu 2024

Saat itu, PPLN Kuala Lumpur sudah harus menetapkan DPT Pemilu 2024 Kuala Lumpur. Menurut Hendra, rapat pleno juga diwarnai keributan karena ketidaksepakatan antara PPLN dan perwakilan parpol.

Karena tidak ingin keributan terus berlanjut, Hendra mewakili PPLN ingin menjembatani komunikasi dengan perwakilan parpol.

Saat berkomunikasi dengan perwakilan parpol, Hendra berdiskusi perihal ke metode apakah pemilih itu dipindahkan, sebab metode Pos sudah tidak memungkinkan, maka dipilihlah metode Kotak Suara Keliling (KSK).

“Sepemahaman saya, kalau ke Pos, tadi sebagaimana dijelaskan oleh Ketua PPLN, metodenya sudah beda. Ini bisa-bisa justru yang alamatnya kurang jelas, dikirim ke Pos, tidak sampai. Akhirnya disampaikan, ‘Gimana kalau KSK?’ Tanya, ‘KSK apa memungkinkan?’, ya memungkinkan, 50 ribu katanya,” kata Hendra.

Baca juga: Salah satu tersangka kasus PPLN Kuala Lumpur serahkan diri di pengadilan

Namun, Hendra menyebut dirinya tidak bisa memutuskan berapa jumlah pemilih yang akan dipindahkan. Ia kemudian menyampaikan hasil diskusi dengan perwakilan parpol tersebut kepada anggota PPLN dan Panwaslu.

“Ini parpol meminta untuk diakomodasi ada 50 ribu (dipindahkan), saya tidak dalam posisi untuk memutuskan, saya hanya menyampaikan saja. Jadi, ini silakan kalau memang bisa dipertimbangkan silakan. Kalau tidak, kita sampaikan lagi ke dewan pleno,” kata Hendra.

Setelah itu, anggota PPLN dan Panwaslu berunding, rapat pleno kembali dibuka, dan disepakati ada perpindahan pemilih metode TPS ke KSK. “Nah disitulah akhirnya tepuk tangan, selesai,” kata Hendra.


Baca juga: Bawaslu RI sebut terjadi gangguan keamanan di KSK pemungutan suara ulang Kuala Lumpur

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sekretaris PPLN Kuala Lumpur bantah lobi perwakilan parpol

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE