
Polisi Karimun Diminta Usut Lingkungan Penambangan EUM

Karimun (ANTARA News) - LSM Alam Lingkungan dan Manusia Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau meminta aparat kepolisian mengusut dugaan kerusakan lingkungan akibat penambangan timah PT EUM di perairan Pulau Setunak, Desa Tulang, Kecamatan Tanjung Balai Karimun.
''Kasus dugaan kerusakan lingkungan oleh PT EUM tidak bisa diselesaikan melalui jalur politik di DPRD. Tetapi harus jalur hukum, kami meminta polisi mengusut tuntas kasus ini,'' kata Ketua LSM Alam Lingkungan dan Manusia (Alim) Kabupaten Karimun, Mauluddin di Tanjung Balai Karimun, Jumat.
Mauluddin mengatakan, kerusakan lingkungan akibat penambangan timah PT EUM merupakan tindak pidana.
Hal itu, kata dia, disebutkan dalam Pasal 73 UU No27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap kerusakan lingkungan akibat penambangan mineral dapat dipidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
''Polisi bisa memulai penyelidikan dengan memeriksa nelayan yang mengeluhkan dampak dari penambangan perusahaan tersebut,'' ucapnya.
Menurut dia, sejak DPRD Karimun menggelar rapat dengar pendapat bersama manajemen EUM dan masyarakat nelayan Pulau Setunak pekan lalu. Sampai kini, belum ada tindakan dari aparat kepolisian untuk memulai penyelidikan.
''Kasus ini bukan delik aduan, tapi pidana murni. Polisi dapat melakukan penyelidikan tanpa menunggu laporan warga,'' ucapnya.
Dia mengatakan dalam Undang-undang tersebut juga menyebutkan bahwa kegiatan pengusahaan perairan pesisir harus memenuhi ketentuan dan persyaratan teknis, administratif dan operasional.
Persyaratan teknis, jelas dia, kegiatan tersebut harus mengacu pada zonasi dan atau rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Kegiatan penambangan tidak boleh dilakukan di area tangkap nelayan tradisional,'' ujarnya.
Dituturkannya, kegiatan kapal isap Bahtera Anugerah I yang disewa PT EUM untuk mengeksploitasi timah di perairan tersebut berdampak pada mata pencaharian nelayan.
''Wajar nelayan di sana protes dan berencana menduduki kapal isap tersebut. Kehidupan mereka sangat bergantung pada laut, kalau laut sudah dikapling-kapling untuk penambangan, kemana lagi mereka mau mencari nafkah?'' ucapnya.
Dituturkannya, sebuah kegiatan pemanfaatan perairan pesisir oleh setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang menambang, mengambil, merusak dan menggunakan cara dan metode yang dapat merusak terumbu karang dan ekosistem laut.
Kemudian, melarang penambangan mineral pada wilayah yang secara teknis dan atau ekologis, sosial dan budaya menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, dan merugikan masyarakat, katanya.
Informasi yang dia himpun, keluhan nelayan Desa Tulang terhadap aktivitas kapal isap timah yang disewa PT EUM di perairan Pulau Setunak mencuat sejak Juli 2011.
Warga mengeluhkan turunnya tangkapan sejak dua kapal tersebut beroperasi, namun dana kompensasi yang diterima hanya sangat kecil dan tidak mampu menutupi kerugian yang mereka alami.
''Informasi yang kami dengar, dana kompensasi dari perusahaan hanya Rp40 ribu untuk tiga bulan. Sangat kecil,'' ucapnya.
PT EUM melakukan perusahaan timah swasta yang melakukan penambangan pada tiga lokasi, masing-masing di perairan Kecamatan Meral, Tebing dan Tanjung Balai Karimun. Ketiga lokasi itu masing-masing memiliki luas 3.061 hektare, 398 ha dan 258 ha.
(ANT-RD/A013/Btm1)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
