Bareskrim Polri ungkap 2 karyawan Lion Air terlibat jaringan narkoba

id Lion air, peredaran narkoba, bareskrim polri, mabes polri, dittipid narkoba

Bareskrim Polri ungkap 2 karyawan Lion Air terlibat jaringan narkoba

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merilis pengungkapan kasus narkoba periode Maret dan April di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/4/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dua karyawan Lion Air terlibat jaringan narkoba dan sudah enam kali meloloskan pengiriman narkoba melalui jalur udara dari Bandara Kuala Namu Sumatera Utara menuju Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Arie Ardian di Jakarta, Kamis, mengatakan dua karyawan Lion Air tersebut bertugas di bagian kebersihan pesawat (Lavatory Service).

“Kedua karyawan ini mengambil barang dari luar dan dimasukkan ke area bandara,” kata Arie.

Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diterima penyidik terkait kurir antar provinsi yang beberapa kali mengirim narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Medan menuju Jakarta.

“Dari hasil pemetaan dan analisis para penyidik di lapangan kami berhasil menangkap saudara MRP di Terminal 2B Soekarno-Hatta,” kata Arie.

Dari penangkapan itu, penyidik menyita sabu seberat lima kilogram dan ekstasi sebanyak 1.841 butir.

Penyidik melakukan pengembangan dan didapati keterlibatan dua karyawan Lavatory Service Lion Air.

Kedua karyawan Lion Air ini bertemu dengan tersangka MRP yang berangkat dari Medan, Bandara Kuala Namu masuk membawa narkoba tanpa melalui jalur pemeriksaan barang, proses scanner.

“Dua karyawan dari maskapai ini membawa sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavatory service,” katanya.

Para tersangka bertemu setelah turun dari tangga pesawat, sedangkan penumpang yang lainnya menggunakan bis penumpang umum. Tersangka MRP menggunakan kendaraan lavatory service bersama dua karyawan Lion Air tadi.

“Di situ terjadi pertukaran tas, di mana kurir MRP membawa tas kosong, kedua karyawan tadi membawa sabu dan ekstasi,” kata dia.

Selanjutnya, tersangka MRP membawa tas tersebut masuk ke dalam pesawat sampai di Bandara Soekarno-Hatta, hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Arie mengatakan total tujuh tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut. Yakni, DA dan RP, karyawan Lavatory Service Lion Air. Perannya menyerahkan narkoba kepada kurir MRP dan R.

Kemudian tersangka HF, bertugas sebagai operator yang menyuruh mengambil narkoba dari rumahnya.

“HF ini merupakan mantan AVSEC di Bandara Kuala Namu,” kata Arie.

Dalam menjalankan perannya, tersangka HF dibantu istrinya inisial BA, berperan menyiapkan tiket untuk kurir tersangka MRP, serta memantau keberadaan kurir selama perjalanan.

Lalu JD, bertugas sebagai pengambil atau pengantar barang dari tersangka HF, untuk diserahkan kepada tersangka DA dan RP.

Selanjutnya, ditangkap lagi tersangka melalui proses control delivery, di mana barang yang sudah dipesan diantarkan kepada pemesan melalui proses control delivery.

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim ungkap dua karyawan Lion Air terlibat jaringan narkoba

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE