Jakarta (ANTARA) - Maskapai penerbangan Lion Group menyiapkan kebijakan tambahan biaya bagi bagasi berupa kardus, palet kayu, dan karung yang melebihi dimensi atau ukuran yang ditentukan.
Corporate Communications Strategic of Lion Group Danang Mandala Prihantoro dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat mengatakan bahwa Lion Group menyiapkan kebijakan baru mengenai ketentuan ukuran dan jenis bagasi yang dapat dibawa secara gratis (Free Baggage Allowance/FBA) untuk memastikan kenyamanan dan keamanan perjalanan bagi seluruh penumpang.
"Penumpang harus memperhatikan ukuran, bentuk, dan berat bagasi agar tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, yaitu maksimal dimensi 35 x 35 x 30 cm. Jika melebihi dimensi ini, maka dikenakan biaya (tambahan)," katanya.
Dia menyebutkan beberapa kategori bagasi yang tidak termasuk dalam FBA, jika melebihi ukuran yakni bagasi berbentuk kardus, bagasi berbentuk styrofoam, bagasi berbentuk palet kayu, dan bagasi berbentuk karung (berat lebih dari 10 kg)
Dia menuturkan, apabila bagasi penumpang masuk dalam salah satu kategori di atas dan melebihi ukuran atau berat ketentuan, maka mulai 1 Desember 2024 diberlakukan tarif bagasi tambahan atau Excess Baggage Ticket (EBT) saat melapor ke petugas check in.
"Dengan minimal pembayaran 5 kg atau dapat memilih opsi pengiriman barang melalui jasa kargo sebelum hari H jadwal keberangkatan penerbangan," terangnya.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan itu dinilai penting untuk mendukung keselamatan bagasi dan penumpang.
Membatasi ukuran maksimal bagasi pada dimensi 35 x 35 x 30 cm, lanjutnya, Lion Group dapat menjaga stabilitas barang di ruang bagasi pesawat.
Jenis bagasi seperti kardus, styrofoam, palet kayu, dan karung berpotensi lebih tinggi untuk rusak atau bocor selama penanganan, sehingga berpotensi risiko kerusakan pada barang bawaan lain atau kebersihan ruang bagasi.
Dengan aturan ini, setiap barang diatur secara lebih aman dan rapi, meminimalkan risiko kerusakan dan memastikan keselamatan semua barang penumpang.
Komentar