Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan tiap tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di daerah itu wajib membayar dana retribusi rencana penggunaan TKA (RPTKA) sebesar 100 dolar AS per bulan.
Kepala Disnakertrans Kepri Mangara Simarmata mengatakan pembayaran retribusi RPTKA tersebut dilakukan melalui perusahaan pengguna jasa TKA berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
"Dengan catatan, retribusi RPTKA bisa diterima pemerintah daerah pada saat perpanjangan izin TKA. Kalau TKA baru masuk ke Indonesia, itu jadi wewenang Pemerintah Pusat," kata Mangara di Tanjungpinang, Rabu.
Pada tahun 2023, kata dia, total penerimaan retribusi RPTKA yang masuk ke kas daerah tersebut sebesar Rp4,8 miliar. Sementara target penerimaan tahun ini sebesar Rp6,5 miliar. Pendapatan tersebut dapat digunakan untuk menggelar kegiatan pelatihan ketenagkerjaan.
Mangara menyampaikan, saat ini tercatat ada sekitar 700 TKA, khususnya yang bekerja PT Bintan Alumina Indonesia (PT BAI) di Galang Batang, Kabupaten Bintan.
"Laporan yang kami terima dari PT BAI, total ada 700 TKA dan 3.000 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di perusahaan ini," ujar Mangara.
Ia menegaskan, bahwa TKA yang masuk ke Indonesia, khususnya ke Kepri telah melalui seleksi ketat Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Begitu juga dengan pengawasan ketat terhadap jabatan TKA dalam suatu perusahaan, karena tidak semua jabatan bisa diisi TKA.
"TKA yang bekerja di PT BAI mayoritas dari negara China. Mereka adalah pekerja yang memiliki keahlian khusus, tapi bukan berarti semua jabatan di perusahaan itu diisi TKA," ungkapnya.
Dia juga menyampaikan ada jabatan atau pekerjaan tertentu yang memang harus dikerjakan TKA, sebab pemilik modal harus mengelola usaha sebaik mungkin, sehingga mereka lebih percaya pada tenaga ahli yang dimiliki TKA.
Jabatan dimaksud biasanya belum mampu dikerjakan tenaga kerja lokal, seperti operator boiler yang panas dan butuh keahlian khusus, sehingga tak bisa diberikan kepada tenaga ahli yang belum berpengalaman.
Oleh karena itu, Mangara terus mendorong perusahaan supaya membekali tenaga kerja lokal untuk mengoperasikan atau menjalankan mesin yang harus mempunyai sertifikat khusus. Dengan begitu, tenaga kerja lokal diharapkan mampu bersaing dengan TKA.
"Kami di daerah juga tetap melakukan pengawasan rutin penggunaan TKA, salah satu tujuannya memaksimalkan retribusi RPTKA untuk meningkatkan pendapatan asli daerah," demikian Mangara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tenaga kerja asing di Kepri wajib bayar retribusi 100 dolar per bulan
Berita Terkait
Penerimaan retribusi parkir Kota Batam capai Rp9,6 miliar
Kamis, 12 Desember 2024 16:43 Wib
Kejari Natuna tenggelamkan dua kapal ikan asing asal China
Kamis, 12 Desember 2024 6:54 Wib
1.238 kendaraan di Kota Batam terdaftar parkir berlangganan
Rabu, 11 Desember 2024 5:23 Wib
Bakamla selamatkan kapal Mongolia yang alami rusak mesin di Perairan Kepri
Selasa, 10 Desember 2024 14:30 Wib
Polda Kepri tertibkan puluhan juru parkir liar di Batam
Minggu, 8 Desember 2024 6:30 Wib
Disnakertrans Kepri: Realisasi Retribusi TKA capai Rp4,8 miliar
Jumat, 6 Desember 2024 17:58 Wib
Polda Kepri dan Polisi Malaysia bahas pencegahan kejahatan internasional
Jumat, 6 Desember 2024 9:19 Wib
Polres Karimun evaluasi penggunaan senjata api oleh anggota
Jumat, 6 Desember 2024 7:13 Wib
Komentar