Satgas sosialisasikan kriteria pelaku UMKM dapat sertifikat halal gratis

id Sertifikat halal gratis,kepri, kemenag, kanwil kemenag,pelaku umkm, sertifikasi halal

Satgas sosialisasikan kriteria pelaku UMKM dapat sertifikat halal gratis

Pelaku UMKM kuliner khas otak-otak di Sei Enam, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). ANTARA/Ogen

Tanjungpinang, Kepri (ANTARA) - Satgas Halal Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyosialisasikan sejumlah kriteria pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal gratis atau self declare dari pemerintah.

Sekretaris Satgas Halal Kepri Titik Hindon menyampaikan kriteria tersebut antara lain tidak memakai bahan kritis yang berasal dari daging, karena daging sapi atau ayam harus diketahui betul asalnya, seperti cara maupun tempat penyembelihan harus halal dan dilakukan secara syariah Islam.

"Kenapa harus tersertifikasi halal, karena daging yang tidak dipotong dengan syariat Islam, tentu tingkat higienisnya akan berbeda," kata Titik di Tanjungpinang, Kepri, Senin.

Selain itu, kata dia, UMKM, yang ingin mendapatkan sertifikat halal minimal sudah beroperasi selama satu tahun, sementara UMKM yang baru dibentuk otomatis akan ditolak oleh sistem ketika mendaftar sertifikat halal.

Kemudian, UMKM harus mempunyai nomor induk berusaha (NIB), karena otomatis sudah terkoneksi dengan sistem Online Single Submission (OSS) Si Halal. Lalu, pelaku UMKM mempunyai omzet maksimal Rp500 juta per tahun.

"Pelaku UMKM mempunyai maksimal satu outlet usaha. Kalau banyak, dianggap sudah mampu mengurus sertifikat halal secara reguler atau berbayar," ungkap Titik.

Titik menyebut sepanjang tahun 2023, total ada 13 ribu UMKM di Kepri mendapat sertifikat halal gratis dari target kuota sebanyak 8.188.

Namun, untuk realisasi dan kuota sertifikat halal tahun 2024, pihaknya masih melakukan pendataan di tujuh kabupaten/kota se-Kepri.

"Tahun 2024, secara nasional diberikan kuota satu juta sertifikat gratis, tapi sampai bulan Mei 2024 sudah habis," ujarnya.

Baca juga: Kejati Kepri membebaskan tersangka penadahan melalui keadilan restoratif

Titik pun meminta pelaku UMKM yang sudah mendaftar sertifikat halal agar dapat bersabar, karena sampai saat ini belum ada kuota tambahan sertifikat halal gratis dari pemerintah pusat.

Ia menyampaikan kemungkinan kuota sertifikat halal akan ditambah lagi pada Juli atau Agustus 2024, sehingga totalnya sekitar 200 ribu. Hal itu seiring tingginya antusiasme UMKM di tanah air mendapatkan akses sertifikat halal gratis.

"Mudah-mudahan UMKM yang sudah daftar masuk daftar tunggu, sehingga ketika dibuka bisa langsung submit dokumen persyaratan sertifikat halal gratis," ucap Titik.

Titik menambahkan ada beberapa manfaat UMKM mengurus sertifikat halal, di antaranya melindungi umat Muslim dari produk-produk tidak halal. Apalagi penduduk Indonesia didominasi beragama Islam yang tidak semuanya memahami apakah produk yang mereka beli halal atau tidak.

Kemudian, dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk yang dijual pelaku usaha, sehingga omzet pelaku usaha semakin meningkat.

"Label halal juga salah satu syarat kalau produk kita mau masuk ke negeri jiran, seperti Malaysia," ucapnya.

Ia menambahkan syarat-syarat mengurus sertifikat halal cukup mudah, antara lain bahan yang digunakan untuk memproduksi produk misalnya kue, harus bersertifikat halal.

"Contohnya, bahan tepung, harus berlabel halal," ungkapnya.

Kemudian, ketika proses produksi halal, tidak terkontaminasi dengan produk-produk tidak halal. Lalu, produksi makanan yang dijual dengan rumah tangga harus berbeda.

Setelah itu, pendaftar cukup menyerahkan KTP, produk halal, dan nomor induk berusaha. Pelaku usaha tidak perlu khawatir, karena ada pendamping halal yang siap mendampingi proses pengurusan sertifikasi halal hingga selesai mulai dari mengakses layanan (OSS), memperoleh NIB, hingga mengisi formulir terkait bahan baku maupun proses produksi produk UMKM-nya.

"Pelaku UMKM juga bisa mendaftar sendiri secara online, bisa mengakses laman website ptsp.halal.go.id karena di situ lengkap dengan tutorial mendapatkan sertifikat halal," sebut Titik.

Baca juga: Polres Kepulauan Anambas Kepri imbau warga waspadai cuaca ekstrem

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE