Logo Header Antaranews Kepri

Polisi Tangkap Penghipnotis Pelajar SD Batam

Senin, 31 Oktober 2011 17:03 WIB
Image Print

Batam (ANTARA Kepri) - CN, pelaku hipnotis yang ditengarai telah memperdaya belasan siswa sekolah dasar, ditangkap polisi saat beraksi di SD Cahaya Bangsa Bengkong, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Saat dibekuk pada Senin siang, CN (21) sempat membantah sebagai pelaku hipnotis yang telah meresahkan masyarakat Batam selama sekitar satu bulan terakhir.

"Saya tidak bisa menghipnotis Pak. Saya mau menjemput anak saya yang sekolah di sini. Mana buktinya saya menghipnotis?" kata CN saat ditangkap polisi.

Namun, polisi yang telah mengikuti CN sejak beberapa hari terakhir, tetap membawanya ke markas Polsek Lubuk Baja untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Selain menangkap CN, polisi juga mengamankan sejumlah uang yang diduga hasil kejahatan berupa sebuah telepon genggam dan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau BP 4234 FG yang digunakan CN.

Setelah terus dicecar pertanyaan oleh polisi, akhirnya CN mengaku telah menghipnotis di sembilan tempat dan seluruh korbannya ialah anak SD yang menggunakan perhiasan emas.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda Chrisman Panjaitan mengatakan akan terus mengembangkan kasus ini, karena diduga jumlah korban CN lebih dari yang ia sebutkan.

"Saya yakin korban lebih banyak, kami terus kembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan CN memiliki jaringan baik di Batam maupun luar Batam," kata dia.

Chrisman mengimbau, bagi orang tua yang anaknya menjadi korban hipnotis untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat untuk mengetahui secara pasti korban CN.

"Berdasarkan laporan yang masuk ke kepolisian, CN telah menjalankan aksi di sejumlah SD wilayah Batam Kota, Sei Beduk, Lubuk Baja, Batuampar, dan Bengkong. Bagi orang tua silakan segera melapor agar diketahui secara pasti berapa jumlah korban CN," tambah dia.

Untuk sementara, kata Chrisman, CN akan dikenai pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(pso-292/A013)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026