
Warga Pulau Berhala Sesalkan Keputusan Mendagri

Batam (ANTARA Kepri) - Warga Pulau Berhala menolak dan menyesalkan keputusan Menteri Dalam Negeri yang menetapkan pulau berpasir putih itu masuk dalam wilayah Provinsi Jambi.
Surat penolakan dan penyesalan itu disampaikan beberapa warga Pulau Berhala kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam unjuk rasa di Istana Negara, Jakarta, Kamis.
Kepala Desa Dusun Berhala Encik Saref kepada ANTARA di Batam mengatakan kecewa dengan keputusan Mendagri karena dibuat tanpa mendengar aspirasi masyarakat Pulau Berhala.
Menurut dia, jika pihak Kementerian Dalam Negeri menanyakan aspirasi masyarakat, pasti semua menginginkan tetap bergabung dengan Provinsi Kepulauan Riau, bukan Provinsi Jambi.
"Kami sangat kecewa dengan Mendagri yang tidak pernah bertanya pada kami sebelum membuat keputusan, padahal kami ini warga yang tinggal di sana, harusnya kami ditanya mau bergabung dengan siapa," kata Encik.
Akibat keputusan Kementerian, kata dia, warga Pulau Berhala menjadi resah.
Ia mengatakan, warga Pulau Berhala terus menolak keputusan Menteri, hingga Kementerian Dalam Negeri merevisi dan menetapkan pulau yang dikabarkan menyimpan banyak harta karun itu masuk dalam Provinsi Kepri.
"Kami akan terus berjuang sampai napas terakhir, apapun risikonya," kata Encik.
Sementara itu, Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Berhala, Burhanuddin Nur, meminta Kemendagri melarang Pemprov Jambi dan Pemerintah Kabupaten Tanjabtim memindahkan warga untuk tinggal di Pulau Berhala.
Ia mengatakan jika pemindahan penduduk dilakukan, maka akan memicu konflik fisik antara warga asli dengan pendatang.
Selain berunjuk rasa di halaman Istana Negara, warga Pulau Berhala bersama warga Kepri dan mahasiswa Kepri yang berada di Jakarta juga berdemonstrasi di di Kantor Kemendagri, Jakarta.
Di Kantor Kemendagri, Burhanuddin Nur mengatakan konflik Pulau Berhala terjadi akibat keteledoran pemerintah pusat dalam membuat aturan.
Ia mengatakan, jika penetapan Permendagri No.44/2011 yang menyatakan Pulau Berhala masuk Jambi berdasarkan UU Pembentukan Tanjung Jabung Timur, maka seharusnya seluruh wilayah Kepri masuk dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebab perbatasannya sampai ke Laut China Selatan.
"Kenapa hanya Pulau Berhala saja, kenapa tidak keseluruhan UU pembentukan Tanjung Jabung Timur tidak dieksekusi. Biar seluruh Provinsi Kepri masuk ke Jambi," kata dia.
(Y011/Y008)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
