Rapat Paripurna DPR RI setujui 26 RUU kabupaten/kota menjadi UU, termasuk Bintan

id Ruu kabupaten kota, rapat paripurna, muhaimin iskandar, Soeharso Monoarfa,Ruu disahkan

Rapat Paripurna DPR RI setujui 26 RUU kabupaten/kota menjadi UU, termasuk Bintan

Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Jakarta (ANTARA) -
Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa, menyetujui 26 RUU tentang kabupaten/kota menjadi UU, termasuk Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau.
 
Adapun 26 kabupaten/kota yang memiliki undang-undang baru itu berada di Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Lampung, Provinsi Riau, dan Provinsi Sumatera Barat. Aturan itu disahkan setelah menempuh pembahasan di Komisi II DPR RI.
 
"Sepertinya yang telah disampaikan dalam laporan Komisi II, apakah disetujui menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar yang disambut jawaban "setuju" oleh para Anggota DPR RI yang menghadiri sidang itu.
 
Anggota Komisi II DPR RI Cornelis yang menyampaikan laporan perancangan UU itu mengatakan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 merupakan peraturan tertinggi yang menjadi landasan otoritas dalam menjalankan NKRI.
 
Atas hal itu, dia mengatakan bahwa Komisi II DPR RI menganggap perancangan 26 RUU itu diperlukan karena sejauh ini berbagai kabupaten dan kota masih menggunakan UUD Sementara Tahun 1950 dalam pembentukannya.
 
Menurut dia, hal itu saat ini sudah tidak konseptual dan tidak relevan mengingat adanya ketentuan otonomi daerah berdasarkan UUD 1945.

"Sehingga dapat menghindari konflik hukum dan administrasi yang mungkin timbul atas dasar hukum yang tidak lagi relevan," kata dia.
 
Sementara itu, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Soeharso Monoarfa mengatakan perancangan UU tersebut merupakan bentuk pembaruan dari sisi dasar hukum dan cakupan wilayah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
 
Menurut dia, pencantuman karakteristik wilayah sebagai salah satu substansi di dalam 26 RUU tersebut juga menjadi indikator pengakuan negara terhadap karakteristik masing-masing daerah, sekaligus sebagai penekanan bahwa Indonesia adalah negara yang plural, multi kultur, multi etnis, multi ras, hingga multi lanskap.
 
"Namun terintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika," kata Soeharso.
 

 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Rapat Paripurna DPR RI setujui 26 RUU kabupaten/kota menjadi UU

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE