KPU ingatkan batas akhir penyerahan LHKPN DPRD Kepri minggu kedua Agustus

id LHKPN DPRD Kepri,Batas akhir penyerahan LHKPN DPRD Kepri,Batas akhir penyerahan LHKPN DPRD Kepri minggu kedua Agustus,kepri,kpu,kpu kepri,laporan hart

KPU ingatkan batas akhir penyerahan LHKPN DPRD Kepri minggu kedua Agustus

Anggota KPU Kepri Ferry Muliadi Manalu. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan batas akhir penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi calon anggota DPRD terpilih pada minggu kedua bulan Agustus 2024.

"LHKPN paling lama diserahkan 21 hari sebelum pelantikan anggota DPRD Kepri terpilih yang dijadwalkan pada awal September 2024," kata Anggota KPU Kepri Ferry Muliadi Manalu di Tanjungpinang, Selasa.

Ferry menyebut hingga saat ini dari total 45 anggota DPRD Kepri terpilih hasil Pemilu 2024, sudah terdapat 11 orang yang melaporkan LHKPN ke KPU.

Ia memerinci 11 anggota DPRD tersebut, antara lain Sumali (Demokrat), Edward Brando (PAN), Daeng Amhar (PAN), Jumaga Nadeak (PDIP), Onward Siahaan (PSI), Hanafi ekra (PKS), Bahktiar (PKS), Muhammad taufik (PKS) M syahid ridho (PKS), Ismiyati (PKS), dan Wahyu wahyudin (PKS).

"Artinya, masih ada 34 anggota DPRD terpilih yang belum menyerahkan LHKPN, sehingga harus digesa sebelum pelantikan," ujar dia.

Selain itu, Ferry juga mengimbau bahwa LHKPN yang diserahkan ke KPU wajib menyertakan bukti tanda terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kalau tak ada tanda terima KPK, maka akan ditolak.

"Untuk 11 anggota DPRD yang telah menyerahkan LHKPN itu, sudah ada bukti tanda terima KPK," ujar Ferry.

Ferry turut menegaskan bagi anggota DPRD terpilih tidak menyerahkan LHKPN sesuai batas waktu dan ketentuan yang berlaku, maka tidak akan diusulkan untuk dilantik sebagai anggota DPRD Kepri terpilih periode 2024-2029.

Pihaknya pun meminta kepada masing-masing partai politik supaya proaktif menyerukan anggotanya yang terpilih untuk segera menyerahkan LHKPN ke KPU.

Partai politik tidak boleh lepas kendali terhadap kepatuhan kadernya terkait LHKPN ini, karena LHKPN sifatnya wajib bagi penyelenggara negara.

"Kami pastikan bertindak transparan terhadap informasi penyerahan LHKPN anggota DPRD terpilih, sehingga secara berkala akan dievaluasi dan disampaikan kepada publik," demikian Ferry.

Baca juga:
Bawaslu Natuna libatkan komunitas disabilitas dalam pengawasan Pilkada 2024

KPU Natuna-Kepri sosialisasikan kode etik ke badan ad hoc

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE