Tim GTRA Natuna sidang penetapan objek redistribusi tanah

id GTRA,Redistribusi tanah ,Program ,Reformasi agraria ,Sidang,Natuna,Kepolisian ,Kejaksaan ,Kepri,BPN,Kantor ,Pertanahan

Tim GTRA Natuna sidang penetapan objek redistribusi tanah

Tim GTRA saat sidang kedua di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati pada Kamis (11/7/2024). (ANTARA/HO-Pemkab Natuna)

Natuna (ANTARA) -
Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau menggelar sidang guna menentukan objek dan subjek redistribusi tanah tahun anggaran 2024 di wilayah setempat.
 
Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Boy Wijanarko di Natuna, Kamis, mengatakan sidang yang digelar pada Kamis (11/7) di Ruang Rapat lantai II Kantor Bupati Natuna tersebut merupakan sidang kedua, tujuannya adalah agar sertifikat redistribusi tanah yang dikeluarkan nanti tidak menjadi masalah usai diterbitkan.

Kata dia, jumlah objek atau bidang tanah yang disidangkan sebanyak 361 dari 386 bidang yang telah diindentifikasi.

Baca juga: Pemkab Natuna terjunkan 106 atlet ikuti Popda IX Kepri

"Ada 25 bidang di Desa Sedanau Timur yang bermasalah dan tengah dibahas, kita menunggu Kepala desanya dulu untuk melihat apakah 25 ini nanti kita lanjutkan atau kita ganti (cari bidang tanah lain)," ucap dia.

Ia menjelaskan GTRA dibentuk sebagai wadah koordinasi lintas sektor untuk mendukung akselerasi pelaksanaan reforma agraria, anggota dalam wadah ini meliputi Pemkab Natuna, Kantor Pertanahan Natuna, Kepolisian, Kejaksaan dan beberapa pemangku kepentingan lainnya.

"Tujuan dilibatkannya semua aspek agar bisa membantu menyukseskan pelaksanaan program redistribusi tanah, misalnya jika terjadi sengketa, maka ini menjadi atensi dari kepolisian dalam hal ini Polres Natuna dan Kejaksaan Negeri Natuna,"ucap dia.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna Sugianto Tampubolon mengatakan, target redistribusi tanah yang diberikan kepada GTRA Natuna sebanyak 1000 bidang, terdiri atas 800 kategori II atau darat dan 200 kategori VI atau kepulauan.

Baca juga: KPU Natuna gelar bimtek cara pengelolaan keuangan negara untuk badan adhoc

Untuk kategori II tersebar di delapan desa dan kelurahan yakni, Sedanau Timur, Semedang, Cemaga Selatan, Cemaga Timur, Cemaga Utara, Cemaga, Kelarik Utara, Limau Manis dan Ranai Darat. Sedangkan Kategori VI meliputi Air Payang, Tanjung Pala, Kadur, Tanjung Balau dan Terayak.

"Sidang pertama sudah di gelar pada bulan Maret, total bidang tanah yang diredistribusi sebanyak 258 bidang yang meliputi Cemaga Selatan 35 bidang, Tanjung Balau 33 bidang, Limau Manis 34 bidang, Ranai Darat empat bidang, Terayak tiga bidang dan Semedang 149 bidang," ucap dia.

Adapun target tim GTRA pada sidang kedua yakni 386 yang tersebar di empat desa dan kelurahan yakni Cemaga Utara, Cemaga Selatan, Semedang dan Sedanau Timur.

Baca juga: Mabes TNI AU adakan pemeriksaan kesehatan gratis di perbatasan Natuna
 
"Target kita 386, tapi yang akan kita tuntaskan 361 karena 25 bidang di Sendanau Timur bermasalah," ujar dia.

Ia menegaskan target yang diberikan akan direalisasikan paling lambat pada sidang selanjutnya, oleh karena itu ia meminta dukungan  seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama membantu.

"Bulan Agustus 2024 kita akan lakukan sidang ketiga," imbuh dia.

Baca juga: Pemkab Natuna gelar pagelaran budaya di pulau terluar NKRI


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tim GTRA Natuna gelar sidang penetapan objek redistribusi tanah

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE