"Deklarasi Wakatobi 2022 berisi pernyataan ke publik mengenai komitmen dan rencana aksi GTRA. Juga disepakati GTRA Summit 2023 akan dilaksanakan di Kepri," kata Gubernur Ansar di Wakatobi, melalui siaran pers tertulis dari Humas Pemprov Kepri di Tanjungpinang.
Gubernur Ansar menyampaikan siap menjadi tuan rumah GTRA summit 2023, dan mengundang seluruh pemerintah daerah kepulauan dan pesisir seluruh Indonesia untuk hadir di Kepri.
Baca juga:
Bapennas mendukung transformasi sosial ekonomi melalui industrialisasi
Snow City Singapura tawarkan diskon bagi WNI
Pada kesempatan itu, Ansar menyampaikan persoalan masyarakat pesisir dan perairan merupakan hal penting, karena Kepri memang provinsi kepulauan dengan jumlah pulau terbesar.
"Ada 2.408 pulau di Kepri dengan 379 pulau berpenghuni, jadi kalau kita bicara proporsi jumlah masyarakat pesisir dan di atas air, saya kira tidak lebih dari satu persen dari jumlah penduduk Indonesia. Kita semua yang punya kapasitas dan diamanahkan dalam berbagai profesi harusnya dapat menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut," ujar Ansar.
Menurut Ansar, hasil nyata GTRA Summit 2022 ini akan dapat terukur jika deklarasi Wakatobi yang telah dibacakan bersama dan rekomendasi yang disampaikan dapat diimplementasikan.
"Kalau kita semua ini gila kerja, saya kira semua selesai. Mudah-mudahan kerja mulia ini membuahkan hasil, jadi amal jariyah," ungkap Gubernur.
Jumlah anggota asosiasi pemerintah daerah kepulauan dan pesisir adalah sebanyak 333 kabupaten dan kota serta sembilan provinsi.
Ansar menyampaikan agenda yang akan dilaksanakan ke depan ialah menindaklanjuti agenda GTRA Summit 2022 di Wakatobi dengan komitmen bersama melanjutkan reformasi agraria sesuai dengan Deklarasi Wakatobi.
Adapun isi Deklarasi Wakatobi GTRA Summit 2022 dari pemerintah daerah, yaitu badan kerja sama pemerintah provinsi kepulauan dan asosiasi kepala daerah kepulauan dan pesisir seluruh Indonesia berkomitmen untuk mewujudkan provinsi dan kabupaten/kota bebas tumpang tindih 2025 dan bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dan mencegah potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang di kemudian hari.
Mendorong percepatan penetapan peraturan daerah untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat adat termasuk pemetaan wilayah adat dan pemberdayaan masyarakat, secara pro-aktif mengakomodir kebutuhan perizinan guna pendaftaran tanah masyarakat di atas air dan pemberdayaan di wilayah pesisir dan pulau kecil dengan tetap memperhatikan lingkungan dan investasi serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Kita mempercepat sertifikasi lahan masyarakat pesisir dan di atas air di seluruh wilayah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota kepulauan, dan berperan aktif mencegah perubahan iklim melalui pengelolaan kawasan mangrove di wilayah pesisir dan pulau kecil," ujar Ansar.
Sedangkan deklarasi oleh pemerintah pusat, lanjut Ansar, GTRA pusat berkomitmen untuk melakukan dialog secara intensif dengan kementerian dalam negeri, kementerian keuangan, dan pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran yang memadai sampai tingkat pemerintah desa untuk melaksanakan reforma agraria, mempercepat pelaksanaan kebijakan satu peta dengan baik, menyusun peta indikatif tumpang tindih IGT dan menyelesaikan tumpang tindih untuk mendukung terwujudnya provinsi dan kabupaten/kota bebas tumpang tindih 2025.
Baca juga:
TNI AL: Kapal tanker langgar teritorial Indonesia hindari biaya dari Singapura
BC Tanjungpinang amankan barang ilegal senilai Rp160 juta
Kemudian, menyusun proses bisnis lintas kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah dalam perencanaan tata ruang, penerbitan izin usaha, pendaftaran tanah, dan penetapan kawasan hutan guna mencegah munculnya potensi tumpang tindih untuk keberhasilan program reforma agraria.
Mendorong percepatan pelepasan kawasan hutan bagi kampung-kampung tua masyarakat adat, lokal dan tradisional yang akan dilanjutkan dengan proses percepatan legalisasi aset melalui sertifikasi tanah dengan tetap memperhatikan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, berkomitmen untuk mengakomodir percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, lokal dan tradisional, melalui integrasi data terkait antar kementerian/lembaga dan kemudahan pelepasan kawasan hutan, pemberian perizinan dan/atau penetapan hak atas tanah sesuai kebutuhan masyarakat adat, lokal dan tradisional, dengan tetap memperhatikan ketentuan berbagi pakai data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mencegah perubahan iklim dengan menyusun proses bisnis lintas kementerian/lembaga dan pemerintah Daerah untuk melaksanakan pengelolaan kawasan mangrove yang efektif dan terpadu dengan secara khusus mengakomodir kepentingan masyarakat yang hidup berdampingan dengan kawasan mangrove secara berkelanjutan, termasuk keterlibatan dan kepentingan perempuan, dan menjaga kedaulatan wilayah yuridiksi NKRI dengan mempercepat dilaksanakannya tindakan administratif bagi 25 pulau kecil terluar yang berada dalam kawasan hutan.
"Terakhir deklarasi bersama yang dibacakan berisi pemerintah pusat dan pemerintah daerah mendeklarasikan GTRA Summit 2022 sebagai momen kolaborasi lintas sektor untuk selesaikan masalah pertanahan di wilayah Indonesia, sepakat untuk melaksanakan rencana aksi hasil GTRA Summit 2022 sampai dengan tahun 2023, dan GTRA Summit 2023 disepakati akan dilaksanakan di Kepri," demikian Ansar.
Komentar