Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, berupaya memenuhi hak pilih warga binaan permasyarakatan di lapas kelas III Dabo Singkep.
Ketua KPU Kabupaten Lingga Ardhy Auliya saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Natuna, Minggu, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Lapas Kelas III Dabo Singkep terkait hal tersebut.
Dari hasil koordinasi, kata dia, pihaknya mendapati sekitar 78 warga binaan yang memiliki hak pilih.
"Kami sudah terima dokumen terkait data pemilih yang ada di Lapas," ucap dia.
Kata dia, nanti pihaknya akan membangun tempat pemungutan suara (TPS) di dalam lapas, guna memudahkan warga binaan menggunakan hak pillih mereka.
Ia menerangkan, pegawai Lapas nantinya akan menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut.
"Selain warga binaan, kami juga mengakomodir hak pilih dari pegawai Lapas di TPS khusus ini, guna memudahkan mereka menggunakan hak pilihnya," ujar dia.
Ia menyebut, berdasarkan data pemilih saat ini, total TPS yang akan didirikan sebanyak 233 unit, dengan rincian 232 reguler dan satu khusus.
"Kami sudah menandatangani surat kesepakatan dengan Lapas untuk membangun TPS khusus di dalam Lapas ini," imbuh dia.
Ia menambahkan, data warga binaan yang berpotensi menggunakan hak pilihnya di dalam Lapas, telah mereka kirimkan ke KPU Provinsi Kepulauan Riau.
"Sudah kami kirimkan (data pemilih di lapas) hari Jumat lalu (26/7/2024) ke KPU Provinsi," katanya.
Komentar