Logo Header Antaranews Kepri

Pemkot Batam-Buruh Sepakati Upah Minimum Rp1,402 Juta

Selasa, 6 Desember 2011 15:22 WIB
Image Print

Batam (ANTARA Kepri) - Pemerintah Kota Batam dan aliansi serikat pekerja menyepakati mengajukan angka Rp1,402 juta untuk ditetapkan Gubernur Kepulauan Riau menjadi upah minimum kota setempat sebagai revisi terhadap penetapan terdahulu.

Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan di Batam, Selasa mengatakan angka tersebut pada Rabu (7/12) akan diusulkan ke Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Muhammad Sani menjadi Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2012 sebagai revisi terhadap angka yang ditetapkan Gubernur pada 28 November 2011 sebesar Rp1,310 juta.

Menurut Dahlan, kesepakatan tersebut didasari pertimbangan angka UMK wilayah lain yang memiliki karakter sama dengan Kota Batam, seperti Kota Tangerang, Bekasi, Jakarta, dan Cilegon yang rata-rata telah menetapkan UMK 2012 antara Rp1,3-1,7 juta.

"Kami sepakat mengusulkan angka Rp1.402.000 untuk ditetapkan sebagai UMK Batam, karena dalam pertemuan Senin (5/12) Gubernur minta kami mengusulkan angka baru sebelum merevisi UMK yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu," kata dia.

Revisi UMK 2012 Batam digagas atas desakan Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI), Federasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSBSI) dan Federasi Serikat pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang tidak puas terhadap keputusan Gubernur yang menetapkan UMK Kota Batam sebesar Rp1,310 juta walaupun lebih tinggi dari anga yang direkomendasikan Wali Kota Batam sebesar Rp1.302.992.

"Sebelumnya Pemerintah Kota Batam, Pemerintah Provinsi Kepri dan aliansi serikat pekerja telah melakukan pertemuan di Grha Kepri Batam Centre. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan revisi UMK yang telah ditetapkan," kata Dahlan.

Dahlan mengatakan, walaupun menyepakati angka usulan UMK baru, Pemerintah Kota Batam tidak akan membatalkan penundaan kenaikan beberapa pajak yang tengah dibahas di DPRD sebagai kompensasi atas penetapan UMK oleh Gubernur karena dianggap tidak sesuai dengan keinginan buruh.

Sedangkan mengenai penundaan pajak seperti rumah kos dan jasa penyedia makanan, menurut Dahlan, tetap dijalankan karena sudah diusulkan ke legislatif.

Ketua FSPSI Kota Batam, Syaiful Badri mengatakan, walaupun angka yang muncul tersebut masih jauh dari angka yang diajukan sebesar Rp1,76 juta namun buruh menghormati dan menerima walaupun dengan berat hati hasil periundingan tersebut.

"Sebenarnya pahit bagi kami, namun ini telah disepakati dan kami akan menghormati," kata dia.

Saiful mengatakan, bila angka yang diajukan tersebut disepakati dan ditetapkan oleh Gubernur maka ia menjamin buruh tidak akan melakukan unjukrasa lagi, namun jika lebih rendah buruh akan kembali menggelar aksi.

"Kami berharap agar Gubernur setidaknya menetapkan angka tersebut sebagai UMK Batam. Kalau ada pengurangan, bisa dipastikan buruh akan melakukan unjuk rasa besar-besaran," ucapnya.

Pimpinan Cabang FSPMI Kota Batam Yoni Mulyo Widodo juga mengatakan menerima kesepakatan tersebut dan akan menyampaikan kepada seluruh anggota agar menerima keputusan tersebut.

"Walaupun jauh dari harapan namun kami menyadari tidak bisa memaksakan kenaikan sebesar yang kami harapkan sekaligus. Kami akan menerima dan berharap kompensasi yang dijanjika pemerintah benar-benar ditepati.

Meski disebutkan sebagai pertemuan tripartit (pemerintah, buruh, pengusaha) dalam pembahasan revisi usulan UMK Batam ke Gubernur yang berlangsung di kantor wali kota, namun pihak pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam menyatakan diri absen pada pertemuan tersebut, meski sebelumnya sempat memasuki ruangan pertemuan.

"Kami hadir pada pertemuan semata-mata untuk memastikan adanya pertemuan susulan yang dilakukan di tempat ini," kata juru bicara Apindo Batam, Yanuar Dahlan yang meninggalkan ruang pertemuan saat pertemuan berlangsung.

Ia mengatakan, Apindo tidak harus mengikuti pertemuan tersebut.

"Apindo absen pada pertemuan ini, kami tidak punya kewenangan untuk mewakili pengusaha, apalagi keputusan ada di tangan Gubernur bukan di tangan Wali Kota lagi. Silakan pertemuan dilanjutkan," kata dia.

(pso-292/A013)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026