Logo Header Antaranews Kepri

Keseriusan Pemerintah Kepri Berantas Korupsi Diragukan

Minggu, 11 Desember 2011 18:04 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Bintan Crisis Centre meragukan keseriusan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memberantas korupsi, karena hingga sekarang belum memiliki dokumen rencana aksi daerah pemberantasan korupsi.

Pencegahan korupsi di Provinsi Kepri (Kepulauan Riau) maupun tingkat kabupaten/kota tidak terarah, karena hingga sekarang pemerintah setempat belum memiliki dokumen rencana aksi daerah pemberantasan korupsi, kata aktivis Bintan Crisis Centre, Suryadi, Minggu, di Tanjungpinang.

Menurut dia, pemerintah daerah terlalu banyak menggunakan anggaran daerah untuk memberantas korupsi, namun pelaksanaannya tidak efektif. Aksi pemberantasan korupsi yang dilakukan Pemerintah Kepri hanya dengan pemasangan spanduk dan baliho.

"Apakah korupsi dapat dilawan atau diberantas hanya dengan sosialisasi melalui spanduk dan baliho? Kami menilai program pemberantasan korupsi yang dilaksanakan Pemerintah Kepri dan pemerintah tingkat kabupaten/kota di wilayah tersebut tidak efektif," ungkapnya yang juga dosen Universitas Maritim Raja Ali Haji.

Suryadi mengungkapkan, pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan sistem yang tepat, terarah dan terpadu. Dokumen rencana aksi daerah pemberantasan korupsi merupakan program nasional, yang dapat menjadi acuan dalam melaksanakan program tersebut.

Dokumen rencana aksi daerah pemberantasan korupsi dilaksanakan sejak tahun 2010. Percepatan pemberantasan korupsi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5/2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

Pembuatan dokumen tersebut juga telah diatur secara sistematis oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Surat Nomor 0293/M.PPN/06/2010.

Gubernur, bupati dan wali kota diminta menerapkan prinsip tata pemerintahan yang baik di lingkungan pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan publik, menghapus pungutan liar. Pemerintah bersama DPRD mencegah terjadinya kebocoran anggaran daerah.

"Dokumen itu penting sebagai panduan dalam pemberantasan korupsi. Jika pemerintah memiliki niat yang baik dalam menuntaskan permasalahan korupsi seharusnya segera membuat dokumen itu," ujarnya.

(KR-NP/M009)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026