
KSPSI Sambut Baik Perubahan Nilai UMK Batam

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Batam, menyambut baik perubahan penetapan upah minimum kota tahun 2012 oleh Gubernur Kepulauan Riau, Muhammad Sani dari Rp1,310 juta menjadi Rp1,402 juta/bulan.
"Kami menyambut baik perubahan itu dan menilai sudah memenuhi mekanisme yang berlaku," kata Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Batam, Saripiyan Yas yang dihubungi dari Tanjungpinang, Rabu.
Selain itu, menurut dia, Gubernur Sani telah mempertimbangkan bahwa Batam sebagai kota industri harus memperhatikan upah yang layak bagi buruh.
"UMK Batam sebagai kota industri selama ini sudah jauh ketinggalan dari daerah-daerah lain seperti Bekasi, Tanggerang dan Paerah lainya," ujar Saripiyan.
Terpenting, menurut dia, dengan perubahan UMK itu Batam diharapkan menjadi kota industri yang kondusif.
"Dengan perhatian pemerintah dalam berbagai hal terutama masalah UMK, diharapkan Batam kedepan tetap kondusif, ujarnya.
Sebelumnya Gubernur Kepri Muhammad Sani melalui Keputusan Gubernur Kepri nomor 532/2011 menetapkan UMK Batam sebesar Rp1.310.000 per bulan setelah terjadi rusuh saat buruh berunjuk rasa selama dua hari akhir November 2011.
Keputusan Gubernur itu mendapat penolakan dari buruh dan meminta dilakukan revisi.
Akhirnya Gubernur Kepri, Muhammad Sani menetapkan UMK Batam 2012 sebesar Rp1.402.000 per bulan melalui Keputusan Gubernur nomor 555 tertanggal 12 Desember 2011 setelah dibahas kembali oleh Dewan Pengupahan Batam.
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Kepri, Misbardi mengatakan perubahan itu sudah sesuai dengan aturan, mekanisme dan tahapan yang ada sesuai dengan Kepmenaker Nomor 58 tahun 2009.
"Gubernur berharap agar apa yg telah diputuskan dapat diterima oleh semua pihak. Kenaikan sebesar 18 persen dari nilai UMK Batam 2011 sama dengan yang diberlakuan oleh sebagian besar daerah provinsi lain," pungkas Misbardi.
(pso-029/A013)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
