Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun masih menunggu para pasangan calon (paslon) untuk segera memperbaiki dan mengunggah berkas pencalonan mereka ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Ketua KPU Karimun, Mardanus, menyatakan bahwa tiga pasangan calon telah melakukan perbaikan berkas, namun berkas-berkas tersebut belum diunggah ke sistem.
"Kami sudah mendapatkan informasi bahwa semua berkas dari para paslon telah diperbaiki, tapi belum diunggah ke Silon," kata Mardanus saat dihubungi di Batam, Sabtu.
Baca juga: Rano Karno resmi mengundurkan dari anggota DPR
Ia menambahkan bahwa KPU terus memantau perkembangan ini dan berharap para paslon segera menyelesaikan proses unggah berkas sebelum waktu perbaikan habis.
Batas akhir perbaikan berkas pencalonan adalah pada tanggal 8 September 2024.
“Akan kami laksanakan rapat pleno untuk mendiskusikan perbaikan berkas pada pukul 23.59 WIB malam,” katanya.
KPU Karimun mengimbau seluruh paslon untuk segera melakukan unggah berkas agar tidak ada kendala dalam proses verifikasi dan penetapan calon.
Baca juga: KPU Kepri bagikan kiat jadi pemilih cerdas di Pilkada 2024
Tiga paslon yang mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Karimun 2024 adalah Bakti Lubis-Raja Bakhtiar, M. Firmansyah-Eri Suandi, dan Iskandarsyah-Rocky Bawole.
"Kami berharap semuanya bisa selesai tepat waktu, karena proses pleno akan dilakukan segera setelah batas waktu unggah berkas berakhir," tutup Mardanus.
Baca juga:
KPU: Berkas tiga paslon Pilkada Karimun belum penuhi syarat
KPU Lingga: Dokumen seluruh bakal paslon perlu perbaikan
Komentar