KPU Natuna ingatkan bakal paslon segera perbaiki dokumen pendaftaran

id Bapaslon,Pilkada,KPU,Natuna,Pilbup

KPU Natuna ingatkan bakal paslon segera perbaiki dokumen pendaftaran

Salah satu perwakilan bapaslon (kiri) saat menyerahkan dokumen perbaikan kepada komisioner KPU Natuna. (ANTARA/HO-KPU Natuna)

Natuna (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau mengingatkan bakal pasangan calon (bapaslon) untuk segera memperbaiki dokumen yang tidak sesuai dengan aturan, mengingat waktu perbaikan ditutup pada Minggu (8/9) pukul 23.59 WIB.
 
Ketua KPU Kabupaten Natuna Kusnaidi melalui sambungan telepon dari Natuna, Minggu, mengatakan bapaslon yang mengikuti Pemilihan Bupati (Pilbup) di wilayah setempat sebanyak dua pasangan.

Kedua bapaslon itu yakni Wan Siswandi-Rodhial Huda (WSRH) dan Cen Sui Lan-Jarmin Siddik (Cermin).
 
"Baru satu bapaslon yang menyerahkan berkas perbaikan, satu lagi masih dalam proses," ucap dia.
 
Ia menerangkan, tahapan perbaikan dokumen pendaftaran dimulai pada 6-8 September 2024.
 
"Berkas yang diperbaiki seperti surat-surat yang tidak sesuai dengan format yang sudah ditentukan," ujar dia.
 
Ia menyebut setelah semua perbaikan diserahkan akan dilakukan penelitian yang kemudian akan diumumkan hasilnya pada 13-14 September.
 
"Perbaikan dilakukan usai ditemukannya ada beberapa berkas yang salah pada proses penelitian berkas administrasi calon (29 Agustus 4 September)," ucap dia.
 
Ia menjelaskan, perbaikan hanya dilakukan pada berkas yang salah saja, dan kedua berkas bapaslon sudah lengkap sejak proses pendaftaran dilakukan.
 
Ia menambahkan, bapaslon juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam pada 31 Agustus 2024 dan hasil pemeriksaan menyatakan kedua bapaslon mampu dan tidak terindikasi menggunakan narkotika.
 
"Setelah diumumkan, dilanjutkan dengan tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon," ujar dia

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE