Logo Header Antaranews Kepri

Perda Kenaikan Tarif Parkir Batam Mulai Berlaku

Minggu, 5 Februari 2012 21:16 WIB
Image Print

Batam (ANTARA Kepri) - Pemerintah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, mulai 1 Februari 2012 menerapkan kenaikan tarif parkir berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1/2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.

"Februari ini tarif parkir khusus seperti di mal dan tempat perbelanjaan mulai diberlakukan. Sementara untuk parkir di jalan umum baru dilakukan sosialisasi dan akan diberlakukan kenaikan mulai 1 Maret 2012 nanti," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Zulhendri di Batam, Minggu.

Ia mengatakan, tarif baru yang mulai dan akan diberlakukan rata-rata mengalami kenaikan 100 persen dari tarif sebelumnya.

"Tarif parkir kendaraan roda dua dari Rp500,- menjadi Rp1.000,- untuk roda empat Rp1.000,- menjadi Rp2.000,- sementara untuk jenis truk dikenakan tarif Rp3.000,- sekali parkir," kata dia.

Selain parkir umum dan khusus yang dibayarkan setiap kali warga parkirkan kendaraannya, Zulhendri juga mengatakan, dalam perda juga diatur tentang parkir berlangganan sebagai satu pilihan bagi masyarakat yang pembayarannya bersamaan dengan pajak pajak kendaraan di Samsat setiap tahun dan mulai berlaku 1 September mendatang.

Zulhendri mengatakan, masyarakat yang pakai parkir berlangganan akan mendapat stiker yang terdapat barcode sehingga diharap bisa menghindari pemalsuan.

"Tarif parkir berlangganan untuk roda dua Rp100 ribu, roda empat Rp250 ribu dan mobil-mobil besar sepeti truk Rp300 ribu per tahun," kata Zulhendri.

Ia mengatakan, tarif berlangganan lebih murah bagi masyarakat dan bagi pemerintah lebih menguntungkan karena uang yang masuk ke kas daerah lebih bisa dipertanggungjawabkan dan mengurangi potensi korupsi.

"Itu pilihan bagi masyarakat, pemerintah tidak bisa memaksa walaupun dengan berlangganan jauh lebih murah dan memudahkan bagi masyarakat," kata Zulhendri.

Kepala Dinas memperhitungkan jika 85-90 persen pemilik kendaraan di Batam memilih parkir berlangganan, maka akan memberi masukan ke Pendapatan Asli daerah (PAD) sebesar Rp40 miliar per tahun.

Jika 50 persen saja masyarakat memilih parkir berlangganan, Zulhendri yakin tidak perlu lagi dilakukan tender untuk pengelolaan parkir di jalan umum.

"Sistem ini bisa lebih transparan. Karena langsung masuk ke kas daerah. Kami sudah surati Gubernur untuk ajukan KSO (kerja sama operasional) dengan Dispenda. Nanti akan dibuat konter khusus di Samsat," katanya.

Zulhendri mengatakan jika sistem berlangganan ini sudah jalan optimal, maka para juru parkir bisa dijadikan sebagai tenaga harian lepas di Dinas Perhubungan.

(KR-LNO/S023)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026