Pekanbaru, (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan pengusutan dugaan korupsi yang terjadi di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) karena dinilai tidak ditemukan-nya perbuatan melawan hukum pada perkara tersebut.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah, Sabtu mengatakan pengusutan sudah dalam tahap Surat Perintah Tugas (Sprintug). Tim melakukan klarifikasi dan penelaahan terhadap bukti pendukung dan hasilnya jaksa berkesimpulan tidak melanjutkan pengusutan ke tahap berikutnya.
"Tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum," kata dia di Pekanbaru.
Dikatakan Zikrullah, kesimpulan itu diambil pada beberapa waktu yang lalu. Hasilnya juga telah disampaikan ke Kejaksaan Agung
Perkara itu awalnya dilaporkan omanggota DPR RI, Hinca Ikara Putra Panjaitan, dengan mendatangi Kantor Kejati Riau pada Rabu (26/6).
Hinca datang sendiri menemui Kepala Kejati (Kajati) Riau Akmal Abbas dan menyerahkan laporan terkait dugaan korupsi dan manipulasi pada kegiatan tender geomembrane di PT PHR.
Proyek geomembrane dikerjakan pada 2023 senilai Rp200 miliar. Pada pelaksanaan lelang diduga ada penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, yakni akibat penerimaan material yang tidak sesuai spesifikasi oleh PT PHR dari PT Total Safety Energy.
Berita Terkait
Polres Karimun kawal distribusi logistik Pilkada 2024 tahap 1
Rabu, 18 September 2024 8:50 Wib
BMKG: kabar tsunami di Batam adalah hoaks
Rabu, 18 September 2024 7:19 Wib
Satu warga tewas akibat kapal pancung tenggelam di Batam
Rabu, 18 September 2024 6:48 Wib
PT Adhi Karya segera perbaiki makara kubah Masjid Agung Batam yang patah
Rabu, 18 September 2024 6:32 Wib
Angin kencang di Batam, Polresta Barelang catat 4 lokasi pohon tumbang
Rabu, 18 September 2024 6:12 Wib
Kafilah Kepri peringkat 10 di MTQ Nasional Ke-30 Kaltim
Selasa, 17 September 2024 20:10 Wib
Kaesang: Kedatangannya ke KPK karena inisiatif pribadi
Selasa, 17 September 2024 12:15 Wib
Polres Karimun awasi peredaran gas 3 Kg guna cegah penyalahgunaan
Selasa, 17 September 2024 11:41 Wib
Komentar