Pekanbaru, (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan pengusutan dugaan korupsi yang terjadi di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) karena dinilai tidak ditemukan-nya perbuatan melawan hukum pada perkara tersebut.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah, Sabtu mengatakan pengusutan sudah dalam tahap Surat Perintah Tugas (Sprintug). Tim melakukan klarifikasi dan penelaahan terhadap bukti pendukung dan hasilnya jaksa berkesimpulan tidak melanjutkan pengusutan ke tahap berikutnya.
"Tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum," kata dia di Pekanbaru.
Dikatakan Zikrullah, kesimpulan itu diambil pada beberapa waktu yang lalu. Hasilnya juga telah disampaikan ke Kejaksaan Agung
Perkara itu awalnya dilaporkan omanggota DPR RI, Hinca Ikara Putra Panjaitan, dengan mendatangi Kantor Kejati Riau pada Rabu (26/6).
Hinca datang sendiri menemui Kepala Kejati (Kajati) Riau Akmal Abbas dan menyerahkan laporan terkait dugaan korupsi dan manipulasi pada kegiatan tender geomembrane di PT PHR.
Proyek geomembrane dikerjakan pada 2023 senilai Rp200 miliar. Pada pelaksanaan lelang diduga ada penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, yakni akibat penerimaan material yang tidak sesuai spesifikasi oleh PT PHR dari PT Total Safety Energy.
Berita Terkait
BMKG prakirakan wilayah Kapri masih berpotensi hujan hari ini
Rabu, 9 Oktober 2024 6:49 Wib
Polda Kepri evaluasi siskamtibmas jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024
Selasa, 8 Oktober 2024 18:14 Wib
Kejati Kepri kembangkan inovasi untuk mudahkan layanan masyarakat
Selasa, 8 Oktober 2024 10:21 Wib
Kejati Kepri menunggu pelimpahan kasus Satresnarkoba Polresta Barelang
Selasa, 8 Oktober 2024 9:13 Wib
HNSI Kepri berharap pemerintah segera tuntaskan kasus MT Arman
Senin, 7 Oktober 2024 19:09 Wib
Polda Kepri kerahkan 285 personel untuk amankan kampanye Pilkada 2024
Minggu, 6 Oktober 2024 12:14 Wib
Kisah nenek Warsi, Palestina dan Baitullah
Minggu, 6 Oktober 2024 10:58 Wib
Kaskogabwilhan I ajak masyarakat untuk sukseskan peralihan kepemimpinan RI
Minggu, 6 Oktober 2024 9:14 Wib
Komentar