Pekanbaru, (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan pengusutan dugaan korupsi yang terjadi di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) karena dinilai tidak ditemukan-nya perbuatan melawan hukum pada perkara tersebut.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah, Sabtu mengatakan pengusutan sudah dalam tahap Surat Perintah Tugas (Sprintug). Tim melakukan klarifikasi dan penelaahan terhadap bukti pendukung dan hasilnya jaksa berkesimpulan tidak melanjutkan pengusutan ke tahap berikutnya.
"Tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum," kata dia di Pekanbaru.
Dikatakan Zikrullah, kesimpulan itu diambil pada beberapa waktu yang lalu. Hasilnya juga telah disampaikan ke Kejaksaan Agung
Perkara itu awalnya dilaporkan omanggota DPR RI, Hinca Ikara Putra Panjaitan, dengan mendatangi Kantor Kejati Riau pada Rabu (26/6).
Hinca datang sendiri menemui Kepala Kejati (Kajati) Riau Akmal Abbas dan menyerahkan laporan terkait dugaan korupsi dan manipulasi pada kegiatan tender geomembrane di PT PHR.
Proyek geomembrane dikerjakan pada 2023 senilai Rp200 miliar. Pada pelaksanaan lelang diduga ada penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, yakni akibat penerimaan material yang tidak sesuai spesifikasi oleh PT PHR dari PT Total Safety Energy.
Berita Terkait
PSHT Natuna tanam 1.500 bibit mangrove jaga kelestarian
Minggu, 1 Desember 2024 14:52 Wib
BP3MI Kepri berhasil cegah keberangkatan 927 PMI nonpresedural
Minggu, 1 Desember 2024 11:56 Wib
Dinkes Kepri: Belum ada laporan kasus diabetes anak
Minggu, 1 Desember 2024 10:02 Wib
Disdik Batam tunggu arahan Kemendagri terkait makan bergizi gratis
Minggu, 1 Desember 2024 6:52 Wib
Cuaca Kepri di hari pertama bulan Desember diprakirakan berawan
Minggu, 1 Desember 2024 5:51 Wib
Polda Kepri libatkan kelompok tani kelola lahan tidur di Batam
Sabtu, 30 November 2024 20:45 Wib
Lapas Perempuan Batam beri pembinaan kemandirian melalui membatik
Sabtu, 30 November 2024 6:42 Wib
BMKG prakirakan cuaca Kepri hari ini berawan tebal dan berpotensi hujan
Sabtu, 30 November 2024 5:50 Wib
Komentar