
Natuna Targetkan 50 Ribu Wajib e-KTP

Natuna (ANTARA Kepri) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Natuna Kepulauan Riau Marwan mengemukakan sasaran KTP elektronik di kabupaten itu sebanyak 50 ribu yang ditargetkan selesai pada Desember 2012.
"Wajib e-KTP Natuna sebanyak 50 ribu berdasarkan data terakhir jumlah penduduk 78 jiwa," katanya di Ranai, Senin.
Dia mengatakan, Kabupaten Natuna termasuk dalam pelaksanaan e-KTP tahun 2012 bersama 300 kabupaten dan kota lainnya dan sudah melakukan pendataan sebanyak 50 ribu sekaligus penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Tahapan pertama tahun 2011 sebanyak 197 kabupaten dan kota yang berhasil mencapai 45 juta e-KTP di 2.348 kecamatan se-Indonesia.
"Semestinya kita sudah harus memulai Januari, namun hingga sekarang belum bisa, karena petugas dari pusat masih terfokus melaksanakan penerapan di Batam dan Bintan," katanya.
Program e-KTP merupakan program nasional yang memiliki target Oktober 2012 bisa mencapai 129 juta e-KTP. "Sehingga tercapai target 172 pada Oktober tahun 2012," katanya.
Namun, menurut dia, bagi Natuna dipastikan akan molor dari waktu yang ditentukan walaupun hanya tinggal tahapan penerapan saja.
"Selain faktor geografis, juga karena hingga saat ini operator yang berjumlah empat orang setiap kecamatan belum memperoleh pelatihan," ungkapnya sambil menyebutkan beberapa perangkat sudah diterima.
Menurut dia, waktu yang diberikan untuk tahapan penerapan pada Oktober tidak cukup. "Tapi, kita tetap optimistis untuk pelaksanaan e-KTP di Natuna," tegasnya.
Ia menegaskan, tinggal bagaimana bentuk partisipasi masyarakat Natuna dalam program nasional yang dilaksanakan itu bertujuan guna menghindari KTP ganda.
"Kami sudah melaksanakan beberapa sosialisasi kepada masyarakat, ke depan akan lebih diintensifkan lagi," katanya.
Pelaksanaan e-KTP tahun 2012 untuk 6.234 kecamatan seluruh Indonesia ini lebih mendapat dispensasi pelayanan penerbitan e-KTP bagi masyarakat pendatang.
"Cukup surat domisili yang dinyatakan dari RT/RW," ungkapnya sambil menyebutkan dispensasi ini mengacu pada edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/5266/SJ tertanggal 9 Februari 2011.
(KR-RST/S023)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
