Kejati Kepri teliti berkas perkara narkoba mantan anggota Polres Barelang

id satresnarkoba polresta barelang, polda kepri, jual beli narkoba, penyisihan barang bukti, kejati kepri, kepulauan riau

Kejati Kepri teliti berkas perkara narkoba mantan anggota Polres Barelang

Sidang praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka salah satu mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang di PN Batam, Rabu (2/10/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Batam (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) meneliti berkas perkara 12 tersangka kasus narkoba mantan anggota Satresnarkoba Polres Barelang yang telah dilimpahkan oleh penyidik Polda Kepri ke Kejati setempat.

“Berkas perkara tahap I sudah diterima Kamis tanggal 10 Oktober 2024,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf kepada ANTARA saat dikonfirmasi di Batam, Rabu.

Dia menyebut terdapat 12 berkas perkara atas nama 12 tersangka yang diserahkan penyidik Polda Kepri kepada PTSP Kejati Kepri.

Keduabelas tersangka, yakni inisial AC, SI, AR, SA, FA, JS, AM, IM, ZK , WR, JU dan RA.

Baca juga: BMKG prakirakan Kepri berpotensi hujan ringan pagi dan siang

Penyerahan tahap I berkas perkara ini, setelah sebelumnya Rabu (6/9) Kejati Kepri menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Kepri.

Setelah penyerahan tahap I ini, kata dia, jaksa peneliti/penuntut umum akan meneliti berkas perkara sesuai waktu yang ditetapkan dalam KUHAP. Yakni, 7 hari menetapkan sikap apakah sudah atau belum lengkap. Ditambah 7 hari berikutnya memberi petunjuk (total 14 hari).

“Saat ini berkas perkara masih dalam penelitian oleh jaksa penuntut, apakah berkas sudah lengkap atau belum,” katanya.

Jika berkas dinyatakan lengkap atau P-21, maka jaksa peneliti akan meminta penyidik Polda Kepri untuk menyerahkan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti untuk segera disidangkan ke pengadilan.

Baca juga: Pemkot Batam: Pengawasan jaminan pekerja konstruksi hal penting

Namun, jika berkas tidak lengkap, maka jaksa penuntut akan mengembalikan berkas kepada penyidik disertakan dengan petunjuk P-19.

Diketahui, mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol SN bersama 9 anggotanya diproses secara etik dan pidana terkait pelanggaran etik dan tindak pidana menyisihkan barang bukti sabu seberat 1 Kg.

Kesepuluh anggota Polri tersebut sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh KKEP Polda Kepri dan sedang proses banding.

Sementara itu, 5 orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dari unit 2 yang diduga terlibat menjual barang bukti seberat 5 Kg di Riau, juga diproses etik dan pidana.

Baca juga:
Sebanyak 36 kelurahan di Batam bentuk Satgas Bersinar

Polda Kepri gelar penegakan ketertiban dan disiplin anggota

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE