Batam (ANTARA) - Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) meminta penyidik Polda Kepri untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan tindak pidana penyisihan barang bukti narkoba yang melibatkan belasan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Yusna Yusuf dikonfirmasi di Batam, Jumat, mengatakan JPU sudah meneliti berkas perkara 12 tersangka mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang dinyatakan belum lengkap.
“Berkas perkara dinyatakan belum lengkap (P-18), saat ini jaksa peneliti sedang menyusun petunjuk atau P-19,” kata Yusna.
Menurut dia, berkas perkara yang diserahkan penyidik Polda Kepri pada Kamis (10/10) telah diteliti oleh jaksa peneliti selama sepekan. Berkas perkara belum lengkap baik secara materil maupun formil.
“Berkas perkara nanti dikembalikan kepada penyidik sekalian dengan surat petunjuk (P-19), paling lambat hari ke-14 sejak terima berkas perkara,” ujarnya.
Adapun kedua belas berkas perkara tersangka, yakni inisial AC, SI, AR, SA, FA, JS, AM, IM, ZK , WR, JU dan RA.
Diketahui, mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol SN bersama 9 anggotanya diproses secara etik dan pidana terkait pelanggaran etik dan tindak pidana menyisihkan barang bukti sabu seberat 1 Kg.
Kesepuluh anggota Polri tersebut sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh KKEP Polda Kepri dan sedang proses banding.
Sementara itu, 5 orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dari unit 2 yang diduga terlibat menjual barang bukti seberat 5 Kg di Riau, juga diproses etik dan pidana.
Baca juga:
Kejati Kepri teliti berkas perkara narkoba mantan anggota Polres Barelang
Sebanyak 36 kelurahan di Batam bentuk Satgas Bersinar
Kompolnas dukung sanksi tegas polisi yang positif narkoba di Kepri
Komentar