Polda Kepri tindak tegas rumah warga di Kampung Aceh jadi tempat penyalahguna narkoba

id kampung aceh batam, kampung madani, kampung narkoba, polda kepri, polresta barelang, diresnarkoba polda kepri, kepulauan

Polda Kepri tindak tegas rumah warga di Kampung Aceh jadi tempat penyalahguna narkoba

Tim gabungan Polresta Barelang bersama Satpol PP melakukan pembongkaran bangunan yang dicurigai menjadi tempat transaksi serta aktivitas penyalahgunaan narkoba di Kampung Madani, Kelurahan Mukakuning, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (19/11/2024). (ANTARA/HO-Polda Kepri)

Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bakal menindak tegas rumah warga di Kampung Madani, Kelurahan Mukakuning, Kota Batam atau yang dikenal sebagai Kampung Aceh, bila masih terdapat penyalahgunaan narkoba.

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono di Batam, Kamis, mengatakan tindak tegas yang dilakukan adalah dengan membongkar rumah yang apabila setelah dicanangkan Kampung Mandai masih terdapat aktivitas terkait narkoba.

“Sebagaimana instruksi dari Pak Kapolri, sesuai komitmen dari deklarasi Kampung Madani, untuk dilakukan pembongkaran terhadap rumah-rumah yang masih kedapatan melakukan penyalahgunaan narkoba,” kata Anggoro.

Setelah deklarasi Kampung Aceh menjadi Kampung Madani pada Jumat (15/11), kata dia, Polresta Barelang menangkap empat orang diduga pelaku tindak pidana narkoba.

Salah satu yang ditangkap adalah pemilik rumah kos-kosan yang menyediakan narkoba dan tempat untuk menggunakan narkoba jenis sabu, termasuk peralatannya.

Atas temuan itu, Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah meminta jajaran menindak tegas para pelaku tersebut. Sebanyak 7 rumah dirobohkan oleh tim gabungan dari Polda Kepri, Polresta Barelang, BP Batam dan Satpol PP.

“Tindak lanjut dari pengungkapan itu pada Selasa (19/11) dilakukan pembongkaran rumah milik pelaku dan  tempat yang digunakan sebagai tempat konsumsi sabu,total ada 7 rumah,” ujarnya.

Perwira menengah Polri itu mengatakan setelah dicanangkannya kampung madani, nama Kampung Aceh sudah berganti dengan Kampung Madani.

Setelah diresmikan, kegiatan pemberantasan narkoba di wilayah tersebut masih terus berlanjut, sampai benar-benar terealisasi menjadi Kampung Madani.

Langkah selanjutnya adalah melakukan upaya preemtive dan preventive, dan penyidikan terhadap para pelaku penyalahguna narkoba.

“Apabila masih ditemukan kami akan melakukan hal yang sama, proses hukum terhadap pelaku dan tempat yang digunakan untuk penyalahgunaan narkoba dilakukan pembongkaran,” kata Anggoro.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Kepri tindak tegas rumah warga jadi tempat penyalahguna narkoba

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE