Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersama Satpol PP Kota Batam, Senin, menertibkan bangunan rumah dan kos-kosan di Kampung Madani, Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Sei Beduk, sebagai penegakan hukum dan pencegahan narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan penertiban itu dilakukan setelah pihaknya menangkap dua tersangka pengedar narkoba di lokasi yang sudah dicanangkan sebagai kampung sehat bebas narkoba.
“Bangunan yang dirobohkan rumah pelaku narkoba, tadi pagi diamankan dua orang tersangka,” kata Anggoro.
Menurut Anggoro, kedua tersangka yang ditangkap merupakan pengedar.
Baca juga: Gubernur Kepri: Tunggu pengumuman resmi KPU terkait hasil pilkada
Penertiban ini melibatkan tim gabungan yang terdiri atas 52 personel Ditpam, 35 personel Satpol PP, 50 personel Polresta Barelang, 15 personel Ditresnarkoba Polda Kepri serta dua personel Babinsa TNI.
Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono yang mengawal penertiban mengatakan pembongkaran bangunan terindikasi tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba itu sebagai efek jera kepada para pelaku.
“Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Batam. Langkah ini diambil untuk melindungi generasi muda dari pengaruh buruk narkotika,” kata Tidar.
Beberapa sasaran penertiban ini sejumlah bangunan non permanen, termasuk rumah liar milik tersangka LF alias L bin R, rumah liar milik MAH dan kamar kos yang digunakan penghuninya mengkonsumsi sabu.
Baca juga: Kunjungan wisman pada Oktober 2024 capai 137.999 orang
Salah satu kos-kosan yang dirobohkan, dihuni salah satu warga yang pada Kamis (7/11) terjaring operasi dan dinyatakan positif narkoba. Tetapi tidak ikut diamankan ke Mapolda karena sedang memiliki bayi berusia tiga bulan.
Tidar mengimbau masyarakat Kota Batam untuk tidak lengah dan terus waspada terhadap bahaya narkoba.
“Kami harap langkah ini dapat menjadi awal dari upaya kolektif semua pihak untuk menciptakan Batam lebih aman dan sehat, bebas dari narkoba,” katanya.
Penertiban atau pembongkaran ini sesuai komitmen Polda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah saat peresmian Kampung Madani, Juma (15/11), agar kampung tersebut benar-benar bersih dan aman dari narkotika.
Jika setelah pencanangan ini masih ditemukan aktivitas peredaran gelap narkoba, Polda Kepri tidak ragu untuk mengambil langkah tegas, termasuk meratakan kawasan tersebut.
Baca juga: Satgas Illegal Fishing tangkap 4 tersangka penyeludupan benih lobster
Menurut dia, Kampung Madani harus menjadi simbol komitmen bersama dalam pemberantasan narkoba tanpa kompromi guna menciptakan lingkungan yang kondusif demi masa depan generasi muda.
Penertiban ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan sejak peresmian Kampung Aceh menjadi Kampung Madani. Penertiban pertama pada Selasa (19/11), sebanyak tujuh bangunan dirobohkan oleh petugas.
Baca juga:Cuaca Kepri hari ini berpotensi hujan ringan hingga sedang
BPS sebut perjalanan wisatawan nusantara di Kepri naik 54,01 persen
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Kepri kembali tertibkan rumah terduga narkoba di Kampung Madani
Komentar