Batam (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Kepulauan Riau, mengusulkan 88 warga binaan pemasyarakatan untuk mendapatkan pemotongan masa pidana atau remisi khusus hari besar keagamaan Natal 2024.
“Total ada 104 warga binaan yang beragama Kristen yang menjalani pidana di Lapas Batam. Dari jumlah itu, sebanyak 88 warga binaan kami usulkan sebagai penerima remisi khusus I Natal 2024,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Batam Heri Kusrita kepada ANTARA di Batam, Rabu.
Dia menjelaskan usulan penerima remisi Natal 2024 ini telah diajukan ke Direktorat Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada awal Desember.
Ke delapan puluh delapan warga binaan tersebut, kata dia, diusulkan menerima remisi khusus I telah memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi, dan sudah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas dengan predikat baik.
Juga telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, dan tindak sedang menjalani pidana kurungan pengganti denda atau uang pengganti.
Menurut Heri, jumlah pengajuan remisi tahun ini tidak sebanyak dibanding tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan, sebagian warga binaan dipindahkan ke Lapas Tanjungpinang dalam rangka mencegah kelebihan kapasitas.
Dari 88 warga binaan yang menerima usulan remisi tersebut, terdiri atas warga binaan kasus narkotika dan tindak pidana umum lainnya.
“Untuk rinciannya harus lihat data dulu,” kata Heri yang sedang mengikuti sesi zoom.
Saat ini jumlah warga binaan di Lapas Batam sebanyak 950 orang, dengan total kapasitas lapas yang sebenarnya hanya untuk 600 orang.
Remisi khusus yang diberikan pada hari besar keagamaan diharapkan dapat menjadi katalisator untuk mencapai kesadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku yang baik seseorang dengan tuntutan agama dalam kehidupan sehari-hari.
Komentar