Logo Header Antaranews Kepri

Dewan Pers: Gaji Wartawan Minimal Setara UMP

Minggu, 6 Mei 2012 21:44 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Dewan Pers menyatakan, gaji wartawan telah disepakati minimal setara dengan upah minimum provinsi, dan dibayarkan sebanyak 13 kali dalam setahun.

"Sampai sekarang masih banyak wartawan yang mendapat gaji di bawah UMP (upah minimum provinsi), tetapi mereka tidak dapat berbuat banyak," kata anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, di Tanjungpinang, Minggu.

Menurut dia, salah satu penyebab wartawan tidak dapat bekerja secara profesional disebabkan perusahaan pers tidak menggajinya sesuai dengan peraturan Dewan Pers.

"Jika dilaporkan secara resmi oleh wartawan yang tidak mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan itu, perusahaan pers tempat wartawan tersebut bekerja dapat dikenakan sanksi," katanya.

Peraturan itu dibuat berdasarkan kesepakatan organisasi pers, karena itu seharusnya ditaati, ujarnya yang menjadi pembicara dalam pelatihan jurnalisme pemilu pada Sabtu (5/5).

Standar gaji yang ditetapkan untuk wartawan itu, kata dia, relatif rendah, atau tidak sebanding dengan kerja wartawan yang mengandalkan intelektualitas. Gaji wartawan hampir sama dengan honor yang didapat pekerja bangunan yang mengandalkan kekuatan fisik.

Tetapi organisasi media menyatakan akan gulung tikar jika standar gaji sebesar Rp4,5 juta yang diusulkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada saat pembahasan kesepakatan itu direalisasikan.

"Peraturan itu bukan produk baru, melainkan sudah ada sebelum saya diangkat menjadi anggota Dewan Pers," ujarnya.

Selain menetapkan upah minimum untuk wartawan, Dewan Pers juga telah menetapkan modal untuk membuka perusahaan media minimal Rp50 juta. Nilai modal untuk membuka perusahaan media itu juga dinilai kecil jika untuk membuka koran yang diterbitkan setiap hari.

"Masih ada juga ditemukan perusahaan media yang memiliki modal di bawah itu sehingga tutup setelah beberapa kali terbit," ungkapnya.

Agus mengemukakan, perusahaan media yang hanya beroperasi tidak mencapai tiga bulan tidak dapat dikatakan sebagai perusahaan pers. Perusahaan itu tentunya tidak mematuhi ketentuan tentang permodalan untuk membuka media.

"Kalau cuma beroperasi tiga bulan, belum dapat dikatakan perusahaan pers," katanya. (KR-NP/Z002)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026