
Pengaduan Pelanggaran Siaran di Kepri Minim

Batam (ANTARA Kepri) - Pengaduan masyarakat sebagai salah satu bentuk pengawasan terhadap penyelenggara lembaga penyiaran dan konten siaran di Provinsi Kepulauan Riau pada 2012 masih minim.
"Informasi ke masyarakat untuk ikut serta mengawasi serta melaporkan siaran lembaga penyiaran yang tidak sesuai dengan pedoman perilaku penyiaran (P3) dan standar program siaran (SPS) masih sedikit, mengakibatkan laporan pengaduan yang masuk pun minim," kata Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Kepulauan Riau (Kepri), Moch Aminudin Hadi di Batam, Rabu.
Sampai saat ini, kata dia, tidak banyak pengaduan ataupun keluhan masyarakat terhadap program-program penyiaran, baik televisi maupun radio di Kepri.
"Sejumlah pengaduan yang masuk ke KPID Kepri, baru sebatas pengaduan ringan tentang penayangan berita-berita kriminal di televisi. Sementara untuk radio, beberapa pengaduan hanya seputar kebablasan antara penyiar dengan warga saat siaran interaktif. Untuk kasus lain belum ada," kata dia.
Ia mengatakan, laporan-laporan tersebut telah ditanggapi dan ditindaklanjuti kepada pihak lembaga penyiaran yang telah melakukan pelanggaran.
"Rata-rata mereka memang mengakui pelanggaran tersebut dan telah memberikan klarifikasi," kata Amirudin.
Koordinator Hukum dan Perizinan KPID Kepri, Hos Arie Ramadhani Sibarani menambahkan, partisipasi publik sangat penting sebagai dasar bagi KPID untuk dapat melakuan tindakan.
"Tindakan dan pemberian sanksi oleh KPI/KPID dilakukan terhadap program siaran yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar. Sanks bisa berupa teguran tertulis, penghentian sementara acara yang bermasalah, pembatasan durasi dan waktu siaran," kata dia.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepri, M Sadar menyatakan perlu sinergi dengan pihak-pihak terkait dalam melakukan pengawasan agar siaran TV dan radio sesuai dengan kaidah yang berlaku dengan Balai Monitoring (Balmon), kerja sama lintasagama dan instansi lain walaupun hingga saat ini minim pelanggaran.
"Dengan adanya sinergi, maka pengawasan terhadap penyiaran dapat dilakukan secara maksimal," kata dia. (KR-LNO/A013)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
